Pilpres 2019

FPI Gelar Unjuk Rasa di Sekitar Gedung MK, Ketua Umumnya Bilang Bukan Urusan Politik

MASSA Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis ikut aksi demonstrasi kawal sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

 Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK, Beberapa Ruas Jalan Mulai Malam Nanti Ditutup

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.

Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

 Tito Karnavian Akui Polisi Tak Nyaman Tangani Kasus yang Libatkan Purnawirawan TNI

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.

Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

 Pemprov DKI Anggarkan Rp 75 Miliar untuk Revitalisasi Trotoar Sepanjang 10 Kilometer

Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.

 KPK Lelang Satu Set Action Figure Milik Koruptor Zumi Zola, Dihargai Rp 45 Juta

Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved