Breaking News

Korupsi Gedung NTT Fair

Tersangka Kasus Korupsi NTT Fair Ditangkap di Jakarta, Selama Kabur 10 Kali Ganti Nomor Ponsel

Tersangka Kasus Korupsi NTT Fair Ditangkap di Jakarta, Selama Kabur 10 Kali Ganti Nomor Ponsel, Jaksa Tetapkan Enam Tersangka

Surya Malang
Ilustrasi 

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan, tersangka korupsi yang ditangkap berinisial LL.

"Dia (LL) ditangkap karena tidak memenuhi panggilan penyidik," ungkap Abdul, kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Menurut Abdul, tersangka LL ditangkap di daerah Cakung, Jakarta pada Rabu (12/9/2019).

Setelah ditangkap di Jakarta, lanjut Abdul, LL kemudian dibawa ke Kupang pada Kamis siang.

Abdul menyebut, LL merupakan kontraktor pelaksana pada proyek NTT fair. "Saat ini, LL sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Abdul.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT.

Pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya, mantan gubernur NTT.

"Untuk penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Febrie, saat diwawancarai Kompas.com, di gedung DPRD NTT, Senin (27/5/2019).

Untuk pemeriksaan kembali terhadap Frans, Febrie menyebut masih menunggu hasil penyidikan lanjutan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi itu.

Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.

Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari. Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen. Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.

10 Kali Ganti Nomor Ponsel

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, tersangka LL ditangkap karena tidak kooperatif dengan jaksa.

Tersangka LL yang merupakan kontraktor pelaksana proyek itu, lanjut Wijaya, sudah dicekal sejak lama, karena terindikasi akan melarikan diri.

Menurut Wijaya, tersangka LL sudah lebih dari dua kali dipanggil oleh penyidik namun tetap mangkir.

Karena itu, penyidik melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa alamat domisili di Surabaya dan Jakarta.

"Diketahui, tersangka ini menggunakan 10 nomor telepon genggam yang sering digunakan untuk komunikasi," ungkap Wijaya.

Dalam dua hari ini, kata Wijaya, keberadaan LL dipastikan berada di Jakarta, sehingga tim penyidik fokus melakukan pencarian di Jakarta.

Tetapkan Enam Tersangka

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur ( NTT), menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.

Wijaya menyebut, enam orang tersangka tersebut berinisial DT, YA, HP, LL, BY dan FP.

DT, lanjut Wijaya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku Pengguna Anggaran (PA).

Sedangkan HP dan LL sebagai kontraktor dan BY dan FB sebagai pengawas.

"Kami sudah tetapkan enam orang ini sebagai tersangka dan sekarang mereka sudah kami tahan," ungkap Wijaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Tersangka Kasus Korupsi NTT Fair Ditangkap di Jakarta" dan "Kasus Korupsi Gedung NTT Fair, Jaksa Tetapkan 6 Orang Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved