PPDB
Ini Syarat Pendaftaran dan Mekanisme PPDB SMP Negeri di Tangerang Selatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan sudah mulai mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 tingkat SMPN pada 26-27 Juni 2019.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
6. Jalur Perpindahan Orangtua dan dari Luar Kota Tangerang Selatan mendapatkan jatah 5 persen, persyaratannya: Akte kelahiran, SHUSB/surat keterangan lulus, surat perintah tugas (orangtua peserta didik), kartu keluarga.
• Ryamizard Ryacudu Tanya Prajurit Kopassus Satu per Satu demi Pastikan Tidak Terlibat Rusuh 21-22 Mei
• Ahmad Dhani Ditempatkan Satu Sel Bareng Pencuri dan Peselingkuh di Rutan Cipinang
• Moeldoko Geram Rencana Pembunuhan 5 Tokoh Nasional Dikira Skenario dari Pemerintah
• Ketua Setara: Pengungkapan Dalang Kerusuhan 21- 22 Mei Dianggap Proses Hukum Biasa
Mekanisme Seleksi PPDB SMP
Jalur Zonasi Jarak merupakan jalur pendaftaran dengan seleksi berdasarkan jarak alamat tempat tinggal di kelurahan dengan sekolah pilihan.
Catatan: Dalam hal ada calon peserta didik dengan jarak yang sama, maka yang lebih dulu mendaftar yang diutamakan.
Jalur Zonasi Prestasi Akademik yakni seleksi berdasarkan jumlah nilai USBN SD/MI/sederajat.
Catatan: Misalnya terdapat calon peserta didik dengan jumlah nilai USBN sama, dipertimbangkan nilai lebih besar dengan urutan matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia.
Jalur Prestasi Perlombaan dalam Zona adalah seleksi berdasarkan bobot nilai jenjang perlombaan dan kejuaraan.
Catatan: Jika terdapat calon peserta didik dengan bobot nilai prestasi lomba sama, seleksi diutamakan berdasarkan jumlah nilai USBN tertinggi.
Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur Negara jika persyaratan dari keluarga tidak mampu, disabilitas/inklusi, serta persyaratan dari aparatur negara terpenuhi namun pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi berdasarkan jumlah nilai USBN.
Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona merupakan seleksi berdasarkan bobot nilai jenjang perlombaan dan kejuaraan.
• Ryamizard Ryacudu Tanya Prajurit Kopassus Satu per Satu demi Pastikan Tidak Terlibat Rusuh 21-22 Mei
• Ahmad Dhani Ditempatkan Satu Sel Bareng Pencuri dan Peselingkuh di Rutan Cipinang
• Moeldoko Geram Rencana Pembunuhan 5 Tokoh Nasional Dikira Skenario dari Pemerintah
• Ketua Setara: Pengungkapan Dalang Kerusuhan 21- 22 Mei Dianggap Proses Hukum Biasa
Catatan: Jika terdapat calon peserta didik dengan bobot nilai prestasi lomba sama, seleksi diutamakan berdasarkan jumlah nilai USBN tertinggi.
Jalur Perpindahan Orangtua dan dari Luar Kota Tangerang Selatan adalah seleksi untuk peserta didik yang mengikuti orangtua bertugas di Kota Tangerang Selatan atau yang berasal di luarnya.
Apabila pendaftar melebihi daya tampung seleksi berdasarkan jumlah nilai USBN SD/MI/sederajat.
Akan tetapi jika nilai USBN sama, dipertimbangkan nilai lebih besar dengan urutan Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia.
Informasi terkait PPDB 2019 juga bisa dilihat di laman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan www.dikbud. tangerangselatankota.go.id.
Terdapat juga nomor pengaduan untuk PPDB tingkat SMP Negeri atas nama Bapak Atin di nomor 0896 7664 0632.