PPDB

Ini Syarat Pendaftaran dan Mekanisme PPDB SMP Negeri di Tangerang Selatan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan sudah mulai mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 tingkat SMPN pada 26-27 Juni 2019.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan sudah mulai mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang akan dimulai pendaftarannya secara online pada 26-27 Juni 2019.

MENURUT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono, belum ada perubahan syarat PPDB 2019 dengan PPDB tahun lalu.

“Tidak ada yang berubah syaratnya,” kata Taryono, Kamis (13/6/2019).

Adapun enam jalur PPDB 2019 untuk SMP Negeri dengan kuota penerimaan yang terbagi-bagi, yakni:

 Prabowo: Kalau Anda Mendukung Prabowo-Sandiaga, Mohon Tidak Perlu Hadir di Sekitar MK

 Ini Daftar Kampus Negeri yang Punya Jurusan Unik & Sepi Peminat, Tapi Gajinya Besar di SBMPTN 2019

 Jadi TARGET PEMBUNUHAN, Pimpinan Charta Politika Yunarto Wijaya Langsung Berikan Tanggapan

 DALANG Rusuh 22 Mei sampai Pimpinan Lembaga Survei Target Pembunuhan Akhirnya Dibongkar Polisi

- Jalur Zonasi Jarak,

- Jalur Prestasi Akademik,

- Jalur Prestasi Perlombaan dalam Zonasi,

- Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur Negara,

- Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona,

- dan Jalur Perpindahan Orangtua dan Luar Tangerang Selatan.

1. Jalur Jarak memiliki kuota 30 persen dengan persyaratan: Kartu Keluarga, akte kelahiran, dan SHUSBN/surat keterangan lulus.

2. Jalur Zonasi Prestasi Akademik memiliki kuota terbesar yaitu 45 persen, persyaratannya adalah: kartu keluarga, akta kelahiran, dan SHUSBN/surat keterangan lulus.

3. Jalur Prestasi Perlombaan dalam Zonasi memiliki kuota 5 persen dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, dan SHUSB/surat keterangan lulus.

4. Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur Negara mendapat porsi 10 persen, syaratnya: KIP/KIS/PKH/KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), akta kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus, SK sebagai aparatur negara.

5. Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona memiliki kuota 5 persen dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved