PPDB

Ini Syarat Pendaftaran dan Mekanisme PPDB SMP Negeri di Tangerang Selatan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan sudah mulai mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 tingkat SMPN pada 26-27 Juni 2019.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan sudah mulai mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang akan dimulai pendaftarannya secara online pada 26-27 Juni 2019.

MENURUT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono, belum ada perubahan syarat PPDB 2019 dengan PPDB tahun lalu.

“Tidak ada yang berubah syaratnya,” kata Taryono, Kamis (13/6/2019).

Adapun enam jalur PPDB 2019 untuk SMP Negeri dengan kuota penerimaan yang terbagi-bagi, yakni:

 Prabowo: Kalau Anda Mendukung Prabowo-Sandiaga, Mohon Tidak Perlu Hadir di Sekitar MK

 Ini Daftar Kampus Negeri yang Punya Jurusan Unik & Sepi Peminat, Tapi Gajinya Besar di SBMPTN 2019

 Jadi TARGET PEMBUNUHAN, Pimpinan Charta Politika Yunarto Wijaya Langsung Berikan Tanggapan

 DALANG Rusuh 22 Mei sampai Pimpinan Lembaga Survei Target Pembunuhan Akhirnya Dibongkar Polisi

- Jalur Zonasi Jarak,

- Jalur Prestasi Akademik,

- Jalur Prestasi Perlombaan dalam Zonasi,

- Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur Negara,

- Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona,

- dan Jalur Perpindahan Orangtua dan Luar Tangerang Selatan.

1. Jalur Jarak memiliki kuota 30 persen dengan persyaratan: Kartu Keluarga, akte kelahiran, dan SHUSBN/surat keterangan lulus.

2. Jalur Zonasi Prestasi Akademik memiliki kuota terbesar yaitu 45 persen, persyaratannya adalah: kartu keluarga, akta kelahiran, dan SHUSBN/surat keterangan lulus.

3. Jalur Prestasi Perlombaan dalam Zonasi memiliki kuota 5 persen dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, dan SHUSB/surat keterangan lulus.

4. Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur Negara mendapat porsi 10 persen, syaratnya: KIP/KIS/PKH/KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), akta kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus, SK sebagai aparatur negara.

5. Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona memiliki kuota 5 persen dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus.

6. Jalur Perpindahan Orangtua dan dari Luar Kota Tangerang Selatan mendapatkan jatah 5 persen, persyaratannya: Akte kelahiran, SHUSB/surat keterangan lulus, surat perintah tugas (orangtua peserta didik), kartu keluarga.

 Ryamizard Ryacudu Tanya Prajurit Kopassus Satu per Satu demi Pastikan Tidak Terlibat Rusuh 21-22 Mei

 Ahmad Dhani Ditempatkan Satu Sel Bareng Pencuri dan Peselingkuh di Rutan Cipinang

 Moeldoko Geram Rencana Pembunuhan 5 Tokoh Nasional Dikira Skenario dari Pemerintah

 Ketua Setara: Pengungkapan Dalang Kerusuhan 21- 22 Mei Dianggap Proses Hukum Biasa

Mekanisme Seleksi PPDB SMP

Jalur Zonasi Jarak merupakan jalur pendaftaran dengan seleksi berdasarkan jarak alamat tempat tinggal di kelurahan dengan sekolah pilihan.

Catatan: Dalam hal ada calon peserta didik dengan jarak yang sama, maka yang lebih dulu mendaftar yang diutamakan.

Jalur Zonasi Prestasi Akademik yakni seleksi berdasarkan jumlah nilai USBN SD/MI/sederajat.

Catatan: Misalnya terdapat calon peserta didik dengan jumlah nilai USBN sama, dipertimbangkan nilai lebih besar dengan urutan matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia.

Jalur Prestasi Perlombaan dalam Zona adalah seleksi berdasarkan bobot nilai jenjang perlombaan dan kejuaraan.

Catatan: Jika terdapat calon peserta didik dengan bobot nilai prestasi lomba sama, seleksi diutamakan berdasarkan jumlah nilai USBN tertinggi.

Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur Negara jika persyaratan dari keluarga tidak mampu, disabilitas/inklusi, serta persyaratan dari aparatur negara terpenuhi namun pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi berdasarkan jumlah nilai USBN.

Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona merupakan seleksi berdasarkan bobot nilai jenjang perlombaan dan kejuaraan.

 Ryamizard Ryacudu Tanya Prajurit Kopassus Satu per Satu demi Pastikan Tidak Terlibat Rusuh 21-22 Mei

 Ahmad Dhani Ditempatkan Satu Sel Bareng Pencuri dan Peselingkuh di Rutan Cipinang

 Moeldoko Geram Rencana Pembunuhan 5 Tokoh Nasional Dikira Skenario dari Pemerintah

 Ketua Setara: Pengungkapan Dalang Kerusuhan 21- 22 Mei Dianggap Proses Hukum Biasa

Catatan: Jika terdapat calon peserta didik dengan bobot nilai prestasi lomba sama, seleksi diutamakan berdasarkan jumlah nilai USBN tertinggi.

Jalur Perpindahan Orangtua dan dari Luar Kota Tangerang Selatan adalah seleksi untuk peserta didik yang mengikuti orangtua bertugas di Kota Tangerang Selatan atau yang berasal di luarnya.

Apabila pendaftar melebihi daya tampung seleksi berdasarkan jumlah nilai USBN SD/MI/sederajat.

Akan tetapi jika nilai USBN sama, dipertimbangkan nilai lebih besar dengan urutan Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia.

Informasi terkait PPDB 2019 juga bisa dilihat di laman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan www.dikbud. tangerangselatankota.go.id.

Terdapat juga nomor pengaduan untuk PPDB tingkat SMP Negeri atas nama Bapak Atin di nomor 0896 7664 0632.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved