CARA MUDAH Mendaftar PPDB 2019 Secara Online, Berikut Panduannya di 6 Provinsi, Termasuk Jakarta
Berikut ini cara mudah mendaftarkan diri dalam Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2019 untuk tingkat SD, SMP, SMA yang telah dimulai.
Berikut ini cara mudah mendaftarkan diri dalam Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2019 secara online untuk tingkat SD, SMP, SMA yang telah dimulai.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 sudah dimulai.
Penerimaan PPDB 2019 ini diperuntukkan kepada calon siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
• PPDB Online di Jakarta Utara Dimulai, Calon Peserta Didik Jangan Lupa Lapor di Sekolah Pilihan
Dalam melakukan pendaftaran PPDB 2019, terdapat laman untuk mendaftar di sekolah-sekolah yang diinginkan para calon peserta didik baru.
Laman tersebut bernama Siap PPDB Online yang merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan PPDB secara Online.
Siap PPDB Online ini dapat melakukan mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB:
1. Persyaratan Umur
Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, calon peserta didik baru di jenjang SD, siswa harus berumur tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Kemudian sekolah juga wajib menerima peserta didik baru yang berusia tujuh tahun.
• PPDB Dibuka Rabu 12 Juni, Ada Beberapa Perubahan yang Harus Dipahami Orang Tua Siswa
Namun, ada pengecualian bagi siswa di umur enam tahun tetap dapat masuk dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis yang dibutuhkan.
Sementara untuk jenjang SMP, calon peserta didik baru harus berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD.
Lalu untuk calon peserta didik baru untuk jenjang SMA, siswa harus berusia paling tinggi 21 tahun.
Selain itu siswa juga harus memiliki ijazah atau STTB SMP dan memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
• PPDB SD, SMP, SMA/SMK DKI Jakarta Dimulai, Ini 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru di Jakarta
Syarat-syarat tersebut juga harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat.
2. Biaya
Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
Demikian pula biaya daftar ulang yang akan dilakukan setelah calon siswa diterima, tidak pungut biaya.
3. Jadwal
Jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat.
• PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta Dimulai, Ini Panduan Lengkap Alur, Tata Cara, dan Syarat Pendaftaran
Proses dari tahap pengumuman pendaftaran, penerima siswa dan daftar ulang di sekolah harus dilakukan secara terbuka.
4. Tata Cara Pendaftaran
Untuk tata cara pendaftaran, orang tua dapat melakukan pendaftaran PPDB 2019 secara online dengan mengunjungi laman https://siap-ppdb.com/
Berikut tata cara pendaftaran melalui laman https://siap-ppdb.com/
- Buka situs resmi SIAP PPDB Online yaitu, siap-ppdb.com.
- Selanjutnya klik pada menu di sudut kanan atas yang bertuliskan "mendaftar/login".
- Selanjutnya akan tampil halaman baru dengan tulisan "Selamat datang di komunitas TELKOM SIAP Online".
- Jika telah mendaftar, silahkan klik "Masuk". Namun jika belum melakukan pendaftaran sebelumnya, silahkan klik "mendaftar" atau bisa login dengan menggunakan aku Facebook atau Twitter.
- Setelah klik "mendaftar" akan muncul halaman baru yang menunjukkan kolom sebagai tempat memasukkan alamat email.
- Muncul halaman baru untuk mengisi biodata berupa nama, jenis kelamin, tanggal lahir, anda seorang: misalnya guru, tenaga pendidik, siswa, orang tua, mahasiswa, alumni, dosen, atau masyarakat peduli pendidikan. Kemudian klik " Lanjut".
- Muncul halaman baru berupa kolom untuk mengisi password, kemudian masukkan kembali password, dan isi kode captcha. Kemudian klik "Lanjut".
- Sampai pada langkah terakhir masukkan kode aktivasi.
- Silahkan buka kotak masuk email untuk melihat kode aktivasi di menu sosial.
- Jika sudah menemukan kode aktivasi tersebut copy dan paste pada kolom aktivasi pendaftaran SIAP PPDB Online. Kemudian klik "Lanjut".
- Selamat anda telah bergabung dengan SIAP PPDB Online.
- Selanjutnya jika ingin melengkapi profil menyapa anda, silahkan klik menu pilihan yang tersedia.
Akan tetapi, sesuai dari laman www.siap-ppdb.com, wilayah-wilayah yang telah bergabung dalam Siap PPDB ini hanya ada enam provinsi.
• Sistem Zonasi dalam PPDB Dikeluhkan, Ada yang Mengadu ke DPRD, yang Lain Mengeluh ke Bupati
Keenam provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, dan Kalimantan Tengah.
Sementara untuk Kabupaten dan Kota, terdapat 29 wilayah.
Wilayah itu adalah Kota Palembang, tegal, Tanjung Pinang, Serang, Grobogan, Pekanbaru, Bandar Lampung, Cilegon, Banjarbaru, Salatiga, Batu, Padang Sidempuan, Jambi, Bogor, Bintan, Tarakan, Kupang, Bojonegoro, Malang, Samarinda, dan Demak.
1. Provinsi Banten
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
3. Provinsi Jawa Tengah
4. Provinsi Kalimantan Tengah
5. Provinsi Sumatera Selatan
6. DKI Jakarta