Pencurian
Sering Antar-Jemput Korban ke Pasar, Joko Wiyono Gondol Brankas Uang Pedagang Ayam
Korban kehilangan harta benda yang disimpan dalam brangkas. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta.
Warta Kota/Gopis Simatupang
Tersangka Joko Wiyono (berkaus oranye), pencuri uang pedagang ayam,dihadirkan di Mapolresta Depok, Selasa (11/6/2019).
Saat dihadirkan kepada awak media di markas Polresta Depok, Joko Wiyono mengaku menyesal karena mencuri harta wanita yang sudah dianggap sebagai sahabatnya.
Joko mengaku beraksi seorang diri. Dia terpaksa mencuri lantaran dikejar penagih utang dan tak punya uang untuk berlebaran.
"Uang hasil curian saya buat bayar utang ke rentenir Rp 30 juta, nebus motor Rp 2,5 juta, Rp 1,5 juta bayar kontrakan, dan buat Lebaran di kampung. Ada sisa uang Rp 25 juta," kata Joko sambil tertunduk.
"Saya nyesel dan malu ke Ibu Mona (korban). Saya sudah enam tahun bantu Bu Mona antar jemput jualan daging ayam di pasar," ucapnya.
Polisi menjerat Joko dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang membuatnya terancam mendekam di dalam penjara selama tujuh tahun.