Sore Ini KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru pada sore hari nanti.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru pada sore hari nanti.
Dari informasi yang dihimpun, pengumuman tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus korupsi yang merugikan RI hingga triliunan rupiah.
"Direncanakan sore ini akan kami umumkan penyidikan baru yang telah dilakukan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
• Ani Yudhoyono Sempat Tampak Gembira Hirup Udara Segar, Mahfud MD Langsung Teringat Filsafat Jawa
"Dalam sebuah perkara yang merugikan negara cukup besar dengan nilai triliunan rupiah," sambungnya.
Febri Diansyah belum menjelaskan secara detail siapa yang akan dijerat sebagai tersangka.
Termasuk, soal dugaan kasus, ia masih menutupinya. Yang jelas, menurut Febri Diansyah, kasus ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
• Fahri Hamzah: Ada yang Memprovokasi Seolah-olah Pancasila Belum Final
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada," jelas Febri Diansyah.
Berdasarkan data, kasus korupsi dengan nilai triliunan rupiah yang tengah ditelisik oleh penyidik KPK adalah kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Komisi anti-rasuah telah menjerat obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
• Fahri Hamzah Sebut Jokowi dan Prabowo Cuma Punya Dua Pilihan, Rekonsiliasi Total Atau Benturan Terus
Penetapan Sjamsul Nursalim merupakan pengembangan dari perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI.
Hal itu membuat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung divonis 15 tahun di tingkat banding.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Alexander Marwata menyebut status pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, sudah menjadi tersangka.
• Hapus Operasi Yustisi, Anies Baswedan: Kok Kita Biarkan Negara Larang Orang Masuk ke Sebuah Wilayah?
Sjamsul Nursalim dijerat dengan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ya sudah (tersangka)," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim berdasarkan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temanggung.
• Ani Yudhoyono Meninggal, Foto SBY Menangis Beredar Viral
Alex mengatakan, meski Sjamsul Nursalim berada di Singapura, proses hukum terhadapnya bisa dilakukan dengan metode in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan.
"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," ujar Alex.
Alex mengatakan, metode in absentia dilakukan pihak lembaga antirasuah terhadap Sjamsul Nursalim, demi mengembalikan kerugian uang negara.
• Ada Pancasila, BPIP Yakin Indonesia Tidak Bakal Pecah Seperti Suriah
Dalam kasus SKL BLBI terhadap BDNI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temanggung, kerugian uang negara Rp 4,8 triliun.
"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alex.
Dalam perkara ini, KPK baru menjerat satu orang sebagai tersangka, yakni Syafruddin Arsyad Temanggung.
• Dukacita Sesama Pengidap Kanker, Sutopo Purwo Nugroho: Tetaplah Berbahagia di Surga, Ibu Ani
Syafruddin Arsyad Temanggung merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Syafruddin Arsyad Temanggung diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Majelis hakim meyakini Syafruddin Arsyad Temanggung terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum.
• Jokowi: Ani Yudhoyono Perempuan Teladan, Istri Setia, Ibu yang Baik
Di mana, menurut hakim, Syafruddin Arsyad Temanggung telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004.
Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.
Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin Arsyad Temanggung telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI Sjamsul Nursalim.
• Jokowi: Ani Yudhoyono Perempuan Teladan, Istri Setia, Ibu yang Baik
Padahal, Sjamsul Nursalim belum membayar kekurangan aset para petambak.
Syafruddin Arsyad Temanggung juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.
Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. (Ilham Rian Pratama)