Pilpres 2019

Mantan Hakim MK Ungkap Meski BPN Bisa Buktikan Kecurangan, Paslon 01 Tak Bisa Didiskualifikasi

Mantan Hakim MK ungkap meski BPN Prabowo Subianto bisa buktikan kecurangan, namun Cawapres Jokowi Tak bisa didikualifikasi

Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di acara Debat Capres Cawapres perdana di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019) malam. 

Sebelumnya Hamdan Zoelva juga menjelaskan tahapan-tahapan dari gugatan sengketa tersebut.

"Pertama hal yang terpenting adalah permohonannya dulu yang diajukan," papar Hamdan Zoelvan.

"Tentu yang dilampiri dengan bukti-bukti awal untuk memperkuat permohonan, termasuk kelengkapan kuasa."

"Hanya itu saja," tandasnya.

Simak videonya dari menit 0.37

Hamdan Zoelva Jelaskan soal Kemungkinan Bukti Gugatan Prabowo Bisa Diterima MK

Di kesempatan yang sama, Hamdan Zoelva menjelaskan soal kemungkinan bukti gugatan Capres 02, Prabowo Subianto bisa diterima oleh MK.

Diketahui bahwa ada gugatan dari pihak Prabowo terkait hasil pilpres yang sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu bermula saat pembawa acara menyinggung soal gugatan dari kubu 02 yang tidak diterima oleh Bawaslu.

"Pada saat itu ada beberapa bukti yang dimaksudkan yakni berupa print out berita online, ini tidak di-approve atau pun disahkan oleh Bawaslu," ujar pembawa acara.

"Apakah bukti tersebut tidak bisa dijadikan bukti pula di gugatan MK ini pak?" tanyanya.

Dengan tegas Hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugatan yang sempat disampikan Prabowo ke Bawaslu bisa diajukan kembali ke MK.

"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.

"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."

"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved