Pilpres 2019

Mantan Hakim MK Ungkap Meski BPN Bisa Buktikan Kecurangan, Paslon 01 Tak Bisa Didiskualifikasi

Mantan Hakim MK ungkap meski BPN Prabowo Subianto bisa buktikan kecurangan, namun Cawapres Jokowi Tak bisa didikualifikasi

Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di acara Debat Capres Cawapres perdana di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019) malam. 

"Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu," imbuhnya.

Terungkap Waktu Boleh Menunaikan Zakat Fitrah dan Waktu Wajib Menurut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kemudian ia menambahkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.

"Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK," tandasnya.

Simak videonya dari menit 3.38

Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Kemungkinan Tim BPN Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada Mahkamah Kontitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva turut angkat bicara soal gugatan adanya dugaan kecurangan pilpres.

Dilansir oleh TribunWow.com, tanggapan itu disampaikan Hamdan Zoelva saat ditanya oleh pembawa acara tvOne, Sabtu (25/5/2019).

Inilah 50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk WhatsApp, Instagram dan Facebook

"Apakah dari tim BPN ini bisa membuktikan kecurangan tersebut pak?" tanya pembawa acara melalui sambungan telepon.

"Ya kita tidak tahu," jawab Hadan Zoelva.

Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa hal itu bisa dibuktikan tergantung pada bukti yang diajukan kepada MK.

Ia mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan akan sangat mempengaruhi keputusan MK.

"Itu sangat tergantung pada apa yang menjadi dasar dan dalil-dalil permohonannya," jelas Hamdan Zoelva.

"Nah dari dalil-dalil itu, nanti kan mereka harus melampirkan bukti-bukti awal yang memperkuat dalil-dalil permohonannya itu."

"Itu aja dulu yang paling penting," sambungnya.

Sengketa Pemilu 2019, Rocky Gerung: Mahkamah Konstitusi Harus Berpegang Pada Hati Nurani Rakyat

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved