Pilpres 2019
Mantan Hakim MK Ungkap Meski BPN Bisa Buktikan Kecurangan, Paslon 01 Tak Bisa Didiskualifikasi
Mantan Hakim MK ungkap meski BPN Prabowo Subianto bisa buktikan kecurangan, namun Cawapres Jokowi Tak bisa didikualifikasi
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan mengungkapkan bahwa pasangan capres/cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tidak bisa didiskualifikasi, dari Pilpres 2019.
Hal itu ia ungkapkan saat membicarakan soal kemungkinan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa dibuktikan oleh kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ketika menjadi tamu Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul melalui channel YouTubenya Ruhut Sitompul, Minggu (2/6/2019).
Mulanya, Ruhut menyinggung soal dugaan kecurangan TSM dalam pemilu yang diajukan kubu 02 kepada MK.
• BARU, Anak-anak Desa di Cianjur Terkena Wabah Kulit Diduga Cacar Monyet
Terkait itu, Ruhut lantas menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandi dalam membuktikan laporannya.
"Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut.
Maruarar menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.
Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.
"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar.
"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya."
"Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan."
"Dan itu tidak mudah," sambungnya.
• Tak Disangka Mimpi Annisa Pohan Ini Ternyata Jadi Firasat Meninggalnya Ani Yudhoyono
Maruarar menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian.
Hal itu dikatakan Maruarar menurut pengalamannya.
"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu," jelas Maruarar.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan
Tim Kampanye Nasional
Joko Widodo-Maruf Amin
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Hamdan Zoelva
Ruhut Sitompul
Tanggapan Denny JA Minta Jabatan Memenangkan Pilpres Diungkap LBP Tokoh Minta Jabatan Itu Sak Perahu |
![]() |
---|
Selama Tahun 2019, Gangguan Keamanan di Jakarta Barat Mayoritas Karena Pilpres, 600 Orang Ditahan |
![]() |
---|
Keluarga dan Kerabat Ahmad Dhani akan Menggelar Syukuran Sederhana di Saat Ahmad Dhani Dibebaskan |
![]() |
---|
PENGAKUAN Penyebar Video Ancam Bunuh Jokowi, Teman Sesama Pendukung Prabowo-Sandi Tak Datang Jenguk |
![]() |
---|
Ahok dan Moeldoko Diusulkan oleh Sejumlah Kalangan Relawan Menjadi Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf |
![]() |
---|