Pilpres 2019

7 Fakta Perempuan Inisial AF yang Dituduh Suplai Senjata pada Aksi 22 Mei, Istri Purnawirawan Mayjen

Ini Fakta-Fakta Tentang Perempuan Berinisial AF yang Ditangkap Terkait dugaan pemasok Senjata Api Ilegal 22 Mei. Simak selengkapnya.

Antara Foto/Dhemas Reviyanto via Kontan.co.id
Senjata laras panjang dan rompi anti peluru yang diperlihatkan polisi dari kerusuhan 22 Mei 2019 

POLISI sudah menetapkan 6 tersangka kasus senjata api ilegal untuk yang diduga selaku pembunuh bayaran kerusuhan aksi 22 Mei 2019.

Kerusuhan aksi 22 Mei terjadi usai KPU RI menetapkan Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf sebagai pemenang Pilpres 2019

Salah satu yang diringkus terkait kasus senjata api ilegal itu adalah perempuan berinisial AF alias Fifi. 

Selain AF masih ada 5 tersangka lainnya, yakni  HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, dan AD. 

Dari semua tersangka, empat orang di antaranya bertugas sebagai eksekutor yang membuat rusuh di aksi 22 Mei dan merencanakan membunuh empat tokoh nasional.

Keempatnya, yakni HK, AZ, IR, dan TJ.

Sedangkan dua lainnya adalah penyuplai dan penjual senjata api, yakni AD dan AF.

Selain mengeksekusi empat tokoh nasional, dalam agenda komplotan yang dipimpin HK selama April juga merencanakan membunuh petinggi lembaga survei.

 Ini Petunjuk Lengkap One Way Mudik 2019 di Tol Trans Jawa, & Download Brosur Korlantas

 Surat PermenpanRB Sudah Terbit, Ini 10 Daftar Syarat Pengadaan CPNS 2019

 Sederhana, Begini Penampilan Nurjannah, Ibunda Fahri Hamzah

Sebenarnya siapakah sosok AF?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membenarkan bahwa AF (Asmaizulfi alias Fifi), tersangka dalam kasus rencana pembunuhan empat pejabat negara merupakan istri dari seorang purnawirawan.

"Ya (AF istri dari purnawirawan)," kata Dedi saat ditanya apakah AF merupakan istri dari seorang purnawirawan.

Egy Maulana Vikri Mendadak Update Status di Camp Nou Stadium Markas Barcelona

Ini Urutan Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jokowi Vs Prabowo di Mahkamah Konstitusi

Ini Alur, Urutan Sidang, dan Tanggal Mulai Sampai Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK

Mahfud MD Bela Bambang Widjojanto Pengacara Kubu Prabowo yang Sebut MK Mahkamah Kalkulator

Ini Tujuan Prabowo Subianto ke Dubai, Anak Buahnya Tak Tahu Kapan Sang Capres Kembali

Namun, Dedi tak merinci lebih lanjut apakah AF merupakan istri dari seorang purnawirawan TNI atau Polri.

"Enggak usah dikasih tahu itu sudah tahu," lanjut dia.

Dalam penelusuran Tribunnews.com, inilah beberapa hal yang diketahui terkait AF:

1. Istri Pensiunan TNI

Diketahui AF merupakan isteri dari Mayor Jenderal (Purn) Moerwanto Soeprapto, Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU).

2. Suaminya Divonis Hakim Terkait Kasus Tanah

Suami AF tadinya adalah Mantan Sekjen Departemen Sosial.

Tapi sang suami kini  telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemindahtanganan tanah dan gedung Cawang Kencana, Jalan Mayjen Sutoyo Kav 22, Cawang, Jakarta Timur, milik Depsos.

3. Suami AF Mendekam di Lapas Sukamiskin

Untuk diketahui berdasarkan pemberitaan Warta Kota (Grup Tribun Network) pada 16 Desember 2014 lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menjebloskan purnawirawan TNI Jendral bintang empat, Mayjen TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto, Selasa (16/12) ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

4. Pengajuan PK Ditolak Mahkamah Agung

Pengajuan PK (peninjauan kembali) suami AF pun telah ditolak Mahkamah Agung.

5. Eksekusi Alot

Saat itu proses eksekusi suami AF berjalan cukup alot saat hendak dijemput di Gedung Cawang Kencana.

Bahkan ketegangan terjadi dengan petugas yang akan mengamankan terpidana tersebut.

Terpidana membentak petugas yang akan membawanya ke kantor Kejari Jakara Timur.

 Egy Maulana Vikri Mendadak Update Status di Camp Nou Stadium Markas Barcelona

 Ini Urutan Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jokowi Vs Prabowo di Mahkamah Konstitusi

 Ini Alur, Urutan Sidang, dan Tanggal Mulai Sampai Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK

 Mahfud MD Bela Bambang Widjojanto Pengacara Kubu Prabowo yang Sebut MK Mahkamah Kalkulator

Dalam proses eksekusi itu sendiri, juga sempat diturunkan enam anggota dari Pom AD dan beberapa petugas kepolisian dari Polres Jakarta Timur.

Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani, mengatakan, karena proses hukum sudah incrah (memiliki kekuatan hukum tetap), pihaknya melakukan eksekusi kepada Moerwanto.

"Kami lakukan tindakan ini, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1504 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 September 2013. Dimana disebutkan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Moerwanto sendiri, pada tahun 1999, terbukti memindahtangankan kepemilikan tanah dan gedung Cawang Kencana dari Yayasan Dana Bakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) milik Depsos, kepada Yayasan Citra Handadari Utama, milik terdakwa dan rekan-rekannya.

"Tapi proses pemindatanganan itu, tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 148, 889 miliar. Kami langsung bawa ke Lapas Sukamiskin sekarang juga," kata Asep.

Sedangkan, Moerwanto, menolak semua tuduhan tersebut. Pasalnya, Gedung Cawang Kencana sejak awal memang bukan milik Depsos.

 

PROFIL 4 JENDERAL Target Pembunuhan, Cerita Lengkap dari Orang Dekat Jokowi sampai Sniper Khusus

Kepala Imigrasi dan Anak Buahnya Ditangkap KPK Setelah Buka Puasa Bersama, Nilai Suap Rp 1 Miliar?

PNS Libur Lebaran Selama 9 Hari, Tanggal 31 Mei Masuk Kerja, Tanggal 1 Juni Tetap Upacara

"Logikanya adalah, jika milik pemerintah maka ada anggaran perawatan gedung setiap tahunnya. Ini kami punya surat-suratnya bahwa gedung itu milik kami. Lalu kenapa sekarang saya dituduh korupsi, jelas tidak terima. Saya merasa dikhianati oleh orang-orang yang dulunya mendukung saya," katanya saat dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Timur.

Namun, perlawanan Moerwanto berakhir. Para petugas membawanya ke Lapas Sukamiskin saat itu juga.

Sekira pukul 18.35, Moerwanto dibawa menggunakan mobil Innova hitam B 1656 RDJ.

Dalam proses eksekusi tersebut, mereka dikawal oleh petugas Pom AD dan petugas Polres Jakarta Timur, selama perjalanan ke Lapas Sukamiskin.

6. Fifi Sempat Bela Suaminya

Fifi pernah diberitakan oleh malajalah Agraria.today, pada 14 Desember 2018 lalu.

Saat itu Fifi menuntut keadilan dalam sengketa tanah Cawang Kencana.

Menurut Fifi, proses serah terima dengan selembar surat tanpa saksi dari YCHU ke Kementerian Sosial yang pernah dilakukan suaminya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga YCHU yang punya sertifikat hak guna pakai merasa masih punya hak atas tanah dan bangunan Cawang Kencana tersebut.

7. Aktifis GEMPUR

Fifi juga diketahui adalah Ketua Umum GEMPUR (Gerakan Emak-emak Peduli Rakyat).

Pada Rabu (12/9/2018) lalu, GEMPUR pernah berdemo di depan Mabes Polri menuntut keadilan menyampaikan aspirasi tagar 2019GantiPresiden.

Sebelum itu, Fifi diketahui merupakan  Koordinator aksi Barisan Emak-Emak Militan Indonesia (BEMI), yang berdemo yang dikenal sebagai aksi '187' di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Saat itu Fifi kecewa karena tidak bertemu dengan Presiden Jokowi.

 

Dalam aksinya Fifi meminta supaya pemerintah menurunkan harga bahan pokok, tarif dasar listrik, hingga membatalkan rencana menaikkan harga LPG.

"Ayo semuanya, emak-emak militan tidak takut panas. Semuanya berkumpul, kita berdoa bersama," ajak Fifi, sang koordinator aksi dari atas mobil komando.

Lalu apa peran AF?

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menjelaskan perempuan warga Pancoran ini berperan sebagai penyuplai atau penjual senjata revolver Taurus kaliber 38.

"Perannya pemilik dan penjual senpi revolver ilegal Taurus kepada tersangka HK. Ini seorang perempuan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Tercatat, AF beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Polisi menangkap AF pada Jumat, 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut Iqbal, AF menjual revolver Taurus tersebut kepada tersangka HK.

HK adalah pemimpin, eksekutor sekaligus perekrut tiga eksekutor untuk empat tokoh nasional.

 

Di antara tersangka lain, HK paling aktif karena ia juga yang menyiapkan senjata api untuk eksekutor lainnya.

Dari AF, HK mendapatkan revolver Taurus cal 38 yang dibelinya seharga Rp 50 juta.

Revolver yang dibeli HK dari AF pernah dibawa turun saat memimpin timnya ikut unjuk rasa pada 21 Mei 2019.

Namun, hari itu juga HK ditangkap polisi di lobi Hotel Megaria Menteng Jakarta Pusat.

Diketahui, HK sudah menyiapkan senjata api sejak Oktober 2018.

"Tanggal 13 Oktober membeli senpi revolver sebesar Rp 50 juta dari AF," terang Iqbal.

Namun Iqbal tidak menjelaskan di mana HK dan AF bertemu untuk transaksi jual beli revolver Taurus cal 38. 

Dalam konferensi pers tersebut, Iqbal sempat memperlihatkan senjata api laras panjang rakitan dari Cipacing yang memiliki teleskop.

Sementara revolver Taurus cal 38 diperlihatkan oleh Wakapuspen TNI Laksma TNI Tunggul Suropati, yang duduk di sebelah kanan Iqbal.

"Yang dipegang Wakapuspen ini diduga senjata organik tapi ilegal yang didapat dari tersangka perempuan AF," terang Iqbal.

Iqbal menegaskan, keenam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini beda kelompok.

HK beda kelompok dengan yang disampaikan Kapolri Irjen Tito Karnavian dan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Selama ini, menurut Iqbal, sudah tiga kelompok yang akan memanfaatkan momentum aksi 21 dan 22 Mei.

Kelompok pertama sebagai penumpang gelap adalah sejumlah terduga pelaku teror yang lebih dulu ditangkap polisi.

Berikutnya, kelompok yang dikaitkan dengan Mayjen (Purn) S dan Praka BP terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam, penyidik Mabes Polri dan POM TNI telah menyidik oknum yang diduga sebagai pelaku.

Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi dalam pesan singkat, Selasa (21/5/2019).

Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Mayjen (Purn) S yang dimaksud adalah Soenarko, mantan Danjen Kopassus.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Soenarko menjadi tersangka dan ditahan dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal.

Terkait penangkapan Soenarko dan kelompoknya disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Sementara kelompok ketiga adalah HK dan kawan-kawannya yang ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Bisa saja ada kelompok lain yang belum kami tangkap dan identifikasi," ungkap Iqbal.

Namun menurut Iqbal, kelompok kedua dan ketiga ini berbeda.

"Fakta hukumnya beda, tersangkanya beda, dan senpinya berbeda," beber dia.

Profil eksekutor dan penjual senpi

Selain AF atau VV, ada pemasok senpi untuk HK, berinisial AD.

Sementara ini peran HK dan tiga kaki tangannya, yakni AZ, IR dan TJ.

Tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.

Menurut dia, HK juga ikut memimpin timnya turun pada aksi 21 Mei 2019. "Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.

HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang yang masih diselidiki Mabes Polri.

Tersangka ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tersangka yang kedua yaitu AZ," ungkap Iqbal.

AZ beralamat di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Ia berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor.

Polisi menanglap tersangka AZ pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Kota.

"Tersangka ketiga IR. Alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor menerima uang Rp 5 juta," jelas Iqbal.

Polisi menangkap IR pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tersangka keempat berinisial TJ, beralamat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek cal 22 dan senpi rakitan laras panjang cal 22.

Tersangka menerima uang Rp 55 juta," beber Iqbal.

Polisi menangkap TJ pada Jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.

Berdasar hasil pemeriksaan urine, TJ positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Kadang-kadang, terang Iqbal, orang yang ingin keberaniannya meningkat menggunakan narkoba.

Tersangka kelima AD, beralamat di Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Dia berperan penjual tiga puncuk senpi," ucap Iqbal.

Senjata api yang dimaksud di antaranya pertama senpi rakitan Meyer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek.

Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.

AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta.

Polisi menangkap AD pada Jumat 24 Mei sekira pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan urine positif amfetamin, metamfetamine dan benzodiazepin. (*)

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul 'Penelusuran Sosok AF, Isteri Pensiunan TNI yang Dituduh Pasok Senjata untuk Aksi 22'.

Penulis: Srihandriatmo Malau

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved