Isu Makar
Permadi Bilang Ucapannya Soal Revolusi di Gedung DPR Kebal Hukum
Politikus Partai Gerindra Permadi batal diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan makar.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Ia menjelaskan, dirinya diperiksa penyidik terkait video soal pernyataannya tentang revolusi yang diucapkannya saat bertemu forum rektor di ruang DPR, pada 8 Mei 2019.
"Gara-gara video itu saya diperiksa. Begini, saya ngomong itu di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR, dan selaku Dewan Pembina Gerindra," terangnya.
"Saya diundang Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor. Pembicaraan bersifat terbatas dan tertutup," kata Permadi.
• Permadi: Revolusi yang Saya Maksud Revolusinya Bung Karno
"Karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video dan disebarluaskan. Mungkin itu untuk menjerumuskan saya. Dan itu ada UU DPR pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum," bebernya.
"Dan saya anggota lembaga pengkajian DPR. Jadi saya tidak mau menjelaskan apakah revolusi, itu semua tertutup, sehingga tidak perlu saya jelaskan ke penyidik," tambahnya.
Permadi menjelaskan, ia berbicara di DPR kala itu sekitar 20 sampai 25 menit.
• Kuasa Hukum Duga Akun Twitter Mustofa Nahrawardaya Diretas, Minta Polisi Lakukan Uji Forensik IT
"Tetapi video itu dipotong tidak lengkap, saya sudah mendengarkan," akunya.
Saat ditanya apakah revolusi yang dimaksudnya di video itu tidak benar, Permadi membantahnya.
"Benar, tapi tidak seperti yang di video," cetusnya.
• Anies Baswedan Bilang Tak Pernah Tangkap Pengkritiknya, Kubu Jokowi Nilai Sedang Tebar Pesona
Meski begitu, kata Permadi, ia tidak ada rencana melaporkan si perekam video.
"Tidak perlu. Saya biarkan saja. Mereka itu bukan delik aduan. Kalau polisi anggap itu ya silakan periksa," ucapnya.
Pada pemeriksaan Senin (20/5/2019) lalu, Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan.
• Polisi Temukan Rompi Anti Peluru dari Penyusup Aksi 22 Mei, Aparat Cari Tahu Cara Mendapatkannya
"Ada 15 pertanyaan yang saya jawab dan dinyatakan belum selesai," katanya.
Menurut Permadi, ia sebelumnya juga diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus makar dengan terlapor Kivlan Zen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan atas permadi di Ditreskrimsus berdasarkan dua laporan yang masuk ke Mapolda Metro Jaya.
• Beredar Rekaman CCTV Dugaan Pembagian Amplop kepada Perusuh Aksi 22 Mei, Mirip Mobil Ambulans