Isu Makar

Permadi: Ada yang Menjerumuskan Saya dengan Sebarkan Video

Permadi kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Politisi Partai Gerindra Permadi usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) terkait dugaan ujaran kebencian dan makar atas pernyataannya soal revolusi di DPR. 

Saat ditanya apakah revolusi yang dimaksudnya di video itu tidak benar, Permadi membantahnya.

"Benar, tapi tidak seperti yang di video," katanya.

Meski begitu kata Permadi ia tidak ada rencana melaporkan perekam video.

"Tidak perlu. Saya biarkan saja. Mereka itu bukan delik aduan. Kalau polisi anggap itu ya silakan periksa," katanya.

Pada pemeriksaan Senin (20/5/2019) lalu, Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan.

"Ada 15 pertanyaan yang saya jawab dan dinyatakan belum selesai," katanya.

Menurut Permadi ia sebelumnya juga diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus makar dengan terlapor Kivlan Zen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan atas permadi di Ditreskrimsus berdasarkan dua laporan yang masuk ke Mapolda Metro Jaya.

"Ada dua laporan yang kami terima dengan terlapor Permadi. Dan sejak tadi pagi sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus," katanya.

Sebelumnya Permadi dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan Gusma tercatat pada nomor LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sedangkan laporan Viktor teregister pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Pasal yang diterapkan dalam kedua laporan itu adalah pasal UU ITE serta dugaan makar yang masuk Pasal 107 KUHP dan 110 KUHPjuncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved