Puluhan Orangtua Cari Anaknya yang Hilang Sejak Kerusuhan 22 Mei: Ada yang Korban Salah Tangkap?

"Itu salah tangkap pak, anak saya gimana pak? soalnya pas waktu ditangkep tetangga saya yang lihat itu katanya sempet digebukin sama polisi,

Penulis: Dwi Rizki |
Warta Kota/Dwi Rizki
Suasana petugas RSPA Bambu Apus melayani ibu-ibu yang mencari anaknya pasca Kerusuhan 22 Mei. 

Jadwal besuk ditetapkan sebanyak dua kali, yakni setiap hari Sabtu dan Minggu dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

"Kalau hari biasa itu Sabtu mulai dari jam 10.00 sampai 12.00, Minggu jam 13.00 sampai 15.00," jelasnya.

Perusuh 22 Mei 2019 ditangkap polisi.
Perusuh 22 Mei 2019 ditangkap polisi. (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Salah Tangkap

Kedatangan Ida seperti halnya sejumlah orangtua lainnya.

Salah satunya adalah Suhana (50) warga RT 08/04 Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ditemani sejumlah warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tanah Abang (IKBTA), dirinya mencari putranya, Ferdi Saputra (17) dan Erlandi Setiawan (17).

Perdebatan antara petugas RPSA Bambu Apus dengan pihak keluarga kembali terjadi.

Suami Masih Mendekam di Penjara, Mulan Sedih pada Hari Ulang Tahun Ahmad Dhani

Lantaran pihak keluarga memaksa agar kedua remaja asli Tanah Abang itu dapat segera dibebaskan, sedangkan pihak panti menolak lantaran status para anak merupakan titipan dari pihak Polda Metro Jaya.

"Anak saya ini salah tangkap, lagi bawa motor tiba-tiba ditangkap, di depan rumah sendiri lagi."

"Saya minta anak saya supaya bebas, Polisi di Polda bilang bisa bebas di sini," ungkap Suhana ditanggapi sejumlah warga.

Menghadapi Kebangkitan Silvio Escobar di PSIS Semarang, Ini Komentar Juru Taktik Persija Jakarta

Namun, petugas RPSA Bambu Apus bersikeras jika seluruh anak tidak dapat dijemput atau dibebaskan, lantaran kasus yang menjerat mereka masih dalam proses pemyidikan oleh pihak Kepolisian.

"Jadi ibaratnya di sini itu tempat penitipan, mereka nggak ditahan di sel, tapi jalani rehab di sini."

"Jadi selama belum ada surat dari pihak polisi, kita nggak bisa sembarang keluarin anak karena batas waktunya itu yang tentukan Polisi, bukan kita," ungkapnya.

Agung Sedayu Retail Indonesia Kembangkan Konsep Baru Retail di Jakarta

Keputusan tersebut pun dipatuhi seluruh orangtua yang semakin ramai jelang waktu besuk.

Mereka mendaftarkan diri dengan membawa foto copy Akta Lahir anak dan foto copy Kartu Keluarga (KK) untuk didata sebelum mendapatkan id card sebagainya akses masuk kawasan panti.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved