Pemilu

Diguguat BPN Prabowo-Sandi, Tim Kuasa Hukum KPU: Siapapun Penggugatnya, Biasa Aja

Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyebut, perkara sengketa hasil pemilu adalah hal yang biasa-biasa saja siapa pun penggugatnya

Editor: Murtopo
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana, menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). 

Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyebut, perkara sengketa hasil pemilu adalah hal yang biasa-biasa saja siapa pun penggugat dan tim kuasa hukumnya.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Ali Nurdin mengatakan tak ada hal khusus yang disiapkan oleh pihaknya dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Enggak ada persiapan khusus. Mau siapa pun pengacaranya, siapa pun penggugatnya, biasa saja," kata Ali saat ditemui di Hotel Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Bagi tim kuasa hukum KPU, gugatan sengketa pemilu erat kaitannya dengan tahapan pemilu.

Sementara tahapan itu sendiri berkaitan dengan pendaftaran dan penetapan calon, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi dan kampanye, dan terakhir adalah pemungugan dan pemungutan suara.

Proses tersebut, menurut Ali, cukup sederhana. Apalagi, pihaknya telah terbiasa menangani perkara sengketa pemilu.

Tahun 2013 dan 2014, Ali dan timnya yang tergabung dalam AnP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU untuk sengketa partai politik peserta pemilu.

Anak Buahnya Jadi Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Anies Baswedan: Beliau Sudah Mengajukan Cuti

BPN 02 Minta Jokowi Segera Telepon Langsung Prabowo Jika Ingin Rekonsiliasi, Tidak Lewat Perantara

Relawan Jokowi Sebut Peluang Prabowo-Sandi di MK Ibarat Masukkan Kampak ke Lubang Jarum

Saat Pemilu 2014, ada 903 perkara yang ditangani. Sebanyak 880 perkara berhasil dimenangkan.

Tahun 2019 Ali dan timnya juga didapuk KPU sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa partai politik di MK dan PTUN.

"Selain itu dalam Pilkada serentak kami juga tim konsultan hukum KPU daerah-daerah yang digugat ke MK. Dan kami juga menjadi kuasa hukum KPU provinsi, KPU kabupaten, dan KPU kota," ujarnya.

Meski tak ada persiapan khusus, Ali mengatakan, timnya bersama KPU terus menyiapkan alat-alat bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan tim kuasa hukum BPN.

"Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Kuasa Hukum KPU Sebut Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Gugatan Prabowo-Sandiaga"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved