Pilpres 2019

Soal Tim BPN Mengajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Amien Rais Pesimis Bisa Dikabulkan

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi - MK, Jumat (24/5/2019) malam.

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Amien Rais memberi pernyataan usai diperiksa penyidik, Jumat (24/5) malam 

Pemeriksaan sempat break sekitar sejam saat Amien Rais diperkenankan menunaikan ibadah sholat Jumat. Ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.40, menuju masjid Al Kautsar di Mapolda Metro Jaya.

Amien kembali menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00. Hingga pukul 15.40, ia masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya saat datang memenuhi panggilan polisi, Amien menjanjikan kepada wartawan akan menggelar konferensi pers mantap.

"Nanti saya kasih press conference yang mantap, tenang aja," kata Amien Rais.

Ia datang membawa buku berjudul 'Jokowi People Power' ditangannya.

Menurut Amien buku tersebut dibawa sebagai bukti dalam pemeriksaannya. "Ini sebagai bukti saat pemeriksaan," kata Amien.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, sejak Selasa (14/5/2019) malam, hingga 20 hari ke depan.

Sebelumnya penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, usai memeriksa Eggi sebagai tersangka, Selasa (14/5/2019) pagi.

Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) lalu atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP karena orasinya soal people power.

Laporan tersebut dicatat dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019) lalu atas dugaan makar.

Dalam laporannya Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan dalam orasinya di rumah Prabowo 17 April lalu.

Saat membuat laporan Dewi membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan tindak pidana pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP serta atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016 sesuai Pasal 45 ayat (2)

Simak Videonya: 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved