Pilpres 2019
Kubu Jokowi Yakin Tak Ada yang Bisa Kalahkan Prabowo Jika Kembali Maju di Pilpres 2024
Branding patriotik yang tertanam dalam diri Prabowo Subianto, disebut jadi investasi tersendiri untuk modalnya ke depan.
Dengan demikian, menurut Ilham, tak masalah pengumuman sebelum hari ke-35.
Pengumuman hasil rekapitulasi itu juga disaksikan oleh para saksi, termasuk dari partai pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Bahkan saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi," kata Ilham seperti ditulis Kompas.com.
• Jangan Khawatir! Jika Tak Dicairkan Hari Ini THR PNS dan TNI/Polri Tidak akan Hangus
Wartakotalive.com mencari tahu pasal yang pasti yang menjadi dasar pengumumkan hasil Pilpres 2019 dan hasil Pileg 2019.
Aturan Penetapan Hasil Pemilu tercantum dalam Bab XI UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi Pasal 413 UU No 7 tahun 2017 sebagai berikut:
• Amien Rais Bawa Buku Ini Sebagai Bukti Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mengakui hasil Pilpres 2019, dan kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam. (Danang Triatmojo)