Pilpres 2019

Kubu Jokowi Yakin Tak Ada yang Bisa Kalahkan Prabowo Jika Kembali Maju di Pilpres 2024

Branding patriotik yang tertanam dalam diri Prabowo Subianto, disebut jadi investasi tersendiri untuk modalnya ke depan.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberi salam kepada massa saat meninggalkan lokasi seusai menghadiri aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019). 

ARIA Bima, Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, meyakini tidak ada yang bisa mengalahkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, bila kembali maju di Pilpres 2024.

Apalagi, di tahun 2024, capres petahana Joko Widodo sudah tidak bisa maju lagi, lantaran hampir dipastikan ia kembali melanjutkan pemerintahannya untuk periode kedua.

Branding patriotik yang tertanam dalam diri Prabowo Subianto, disebut jadi investasi tersendiri untuk modalnya ke depan.

Preman Tanah Abang Terlibat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Dibayar Rp 300 Ribu per Hari

"Saya yakin kok tahun 2024 juga belum ada yang bisa mengalahkan Pak Prabowo. Jadi investasi juga," kata Aria Bima, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

"Siapa sih yang bisa kalahkan Pak Prabowo setelah Pak Jokowi? Kan enggak ada," ucap Aria Bima.

Namun, keyakinan Aria Bima soal Prabowo di tahun 2024 bisa saja luntur, bila mantan Danjen Kopassus itu tergelincir masuk ke dalam lubang-lubang jebakan yang ada di sekelilingnya.

Empat Perusuh Aksi 22 Mei Positif Pakai Narkoba, Dua Tersangka Terafiliasi ISIS dan Niat Jihad

Prabowo Subianto, kata Aria Bima, harus menjaga sikap dan keteguhannya untuk tidak dimanfaatkan orang lain yang mungkin dapat menjerumuskannya ke arah menyimpang.

"Jangan sampai Pak Prabowo kepeleset di situasi-situasi sekarang. Dimanfaatkan oleh orang lain yang hanya sekadar berkeinginan, bahkan mungkin menjerumuskan," beber Aria Bima.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari memprediksi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan kembali maju di Pilpres 2024.

Sampai Kapan Pemerintah Batasi Media Sosial karena Aksi 22 Mei? Ini Kata Menkominfo

"Pak Prabowo akan maju (capres) di 2024 lagi jika dia menang di 2019. Bahkan jika dia kalah pun di 2019, saya prediksi Pak Prabowo akan kembali mencalonkan lagi," kata Qodari di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (13/4/2019).

Qodari menyebut sosok Prabowo Subianto sebagai sosok yang memiliki elektabilitas stabil dan cenderung meningkat.

"Bahkan, bukan tak mungkin di 2024 nanti elektabilitas Prabowo menjadi yang terbaik," ujarnya.

Sopir Ambulans Partai Gerindra Bawa Batu Mengaku Belum Dibayar, Polisi Bilang Dibekali Rp 1,2 Juta

Selain Prabowo Subianto diprediksi maju di Pilpres 2024, Qodari menyebut nama Fadli Zon dan Sandiaga Uno sebagai sosok potensial dari Partai Gerindra yang bisa maju sebagai capres di 2024.

"Walaupun Sandi mundur dari Gerindra, tapi dia bisa dibilang sebagai 'pemain pinjaman' atau proses pencalonan koalisi," ulasnya.

Prabowo Subianto pernah mengalami dua kali kekalahan saat maju dalam kontestasi Pilpres, yakni saat menjadi cawapres pendamping Megawati Sukarnoputri pada Pilpres 2009, dan saat menjadi capres didampingi Hatta Rajasa pada Pilpres 2014.

Ambulans Partai Gerindra Tak Bawa Alat Medis Saat Aksi 22 Mei, Isinya Cuma Batu

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari rencana semula 22 Mei 2019, menjadi pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 dalam rapat pleno KPU Senin malam menunjukkan, Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo menang di 13 provinsi.

KPU umumkan hasil Pilpres 2019 Selasa (21/5/2019) dini hari atau sekitar pukul 01:46 WIB.

Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Dugaan Makar, Amien Rais Janjikan Konferensi Pers yang Mantap

Penguman itu dilakukan setelah KPU merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 34 provinsi.

Melalui akun resmi medsosnya, KPU menginformasikan,  penetapan perolehan suara nasional Pemilu 2019 selesai tanggal 21 Mei 2019, Pukul 01:46 WIB.

Dalam pleno tersebut, KPU mengumumkan hasil Pemilihan Legislatif atau hasil Pileg 2019 dan juga hasil Pemilihan Presiden atau hasil Pilpres 2019.

Total Uang Serangan Fajar Milik Bowo Sidik Pangarso Rp 8,45 Miliar, KPK Menghitungnya Sebulan Lebih

Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin) dan pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Selasa dini hari itu, pimpinan KPU mengumum hasil Pilpres 2019 yang menunjukkan kemenangan pasangan Jokowi-Amin. 

Perolehan suara Pilpres 2019 Jokowi 85.607.362 suara atau 55,5 persen. 

Ini Asal Uang yang Disita KPK dari Laci Ruang Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Perolehan suara Pilpres 2019 Prabowo 68.650.239 suara atau 44,5 persen. 

Selisih suara Jokowi dan Prabowo adalah 16.957.123 suara atau 11 persen.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, tidak ada kejanggalan dalam waktu pengumuman hasil perolehan suara pemilu 2019.

YLKI Bilang Efek Pembatasan Media Sosial Tak Siginifikan karena Masyarakat Masih Bisa Pakai VPN

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa penetapan hasil perolehan pemilu diumumkan paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.

Waktu 35 hari setelah pemungutan suara jatuh pada tanggal 22 Mei 2019.

Tetapi, rekapitulasi nasional Pilpres 2019 ini selesai pada Senin (20/5/2019) malam.

Sri Mulyani Bilang Dana THR Telah Dicairkan Rp 19 Triliun, Sudah Cek Rekening?

Dengan demikian, menurut Ilham, tak masalah pengumuman sebelum hari ke-35.

Pengumuman hasil rekapitulasi itu juga disaksikan oleh para saksi, termasuk dari partai pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Bahkan saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi," kata Ilham seperti ditulis Kompas.com.

Jangan Khawatir! Jika Tak Dicairkan Hari Ini THR PNS dan TNI/Polri Tidak akan Hangus

Wartakotalive.com mencari tahu pasal yang pasti yang menjadi dasar pengumumkan hasil Pilpres 2019 dan hasil Pileg 2019.

Aturan Penetapan Hasil Pemilu tercantum dalam Bab XI UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi Pasal 413 UU No 7 tahun 2017 sebagai berikut:

Amien Rais Bawa Buku Ini Sebagai Bukti Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mengakui hasil Pilpres 2019, dan kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved