Pilpres 2019
TKN Siapkan Lebih dari 30 Pengacara Hadapi Gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK, Ini Daftar Namanya
TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Pemohonnya paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU
Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.
"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
"Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan,"
• Jumat Siang, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Daftarkan Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK
• Ini Pesan Jokowi untuk Prabowo Subianto yang Ingin Ajukan Gugatan Kecurangan Pemilu 2019 ke MK
• KPU Siap Hadapi Gugatan BPN di Mahkamah Konstitusi
Anggota tim hukum tersebut, lanjut Arsul, juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.
Arsul merincikan, tim hukum tersebut dipimpin Yusril Ihza Mahendra, advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
• Foto VIRAL Anggota Brimob Disangka Polisi Luar Negeri di Aksi 22 Mei Terungkap Identitasnya
• Digaji Juventus Rp 41,8 Miliar per Bulan, Cristiano Ronaldo Beli Mobil Baru Seharga Rp 177 Miliar
"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian.
Sulit Dibuktikan
Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perkara hasil Pemilu mudah dipahami, namun sulit untuk membuktikan adanya kecurangan.
"Anda buktikan kalau anda punya 1500, kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simple. Tapi membuktikannya berat sekali," kata Yusril saat ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Yusril mengatakan, beban pembuktian kecurangan hasil pemilu itu ada pada pemohon yaitu BPN Prabowo-Sandiaga.

Ia memberikan contoh jika ada 11 persen kecurangan, maka pihak pemohon harus membuktikannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"11 persen itu silakan dibuktikan. Kami mau dengar 17 juta kecurangan, silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu," ujarnya.
• Laga Final Antara Tottenham Hotspur Vs Liverpool Jadi Uji Coba Aturan-aturan Baru Liga Champions
Yusril mengatakan, peluang terbuktinya adanya kecurangan dalam pemilu 2019 bergantung kepada para kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
"Ya saya kepingin dengar dan lihat juga seperti apa mereka membuktikannya jadi saya nggak bisa apriori ya," tuturnya.
Selanjutnya, Yusril mengatakan, keputusan BPN Prabowo-Sandiaga untuk membawa perkara tersebut kepada MK merupakan upaya konstitusional yang perlu dihargai.
"Saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya, tapi kita harus menghargai. Itu upaya konstitusi yang harus ditempuh," pungkasnya.
• Ini Ruas Jalan Tol yang Tarifnya Belum Berlaku Alias Masih Gratis, Simak ya
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Daftar Pukul 14.00 WIB
BPN akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019).
Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno menuturkan bahwa pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.
"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa hukum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan. "Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat.
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil.
Terpopuler
• HARI INI, Jumat 24 Mei Pemerintah Janji Cairkan THR untuk PNS/Polri/TNI dan Pensiun, Sudah Dicek?
• THR BATAL Cair 24 Mei 2019, Ini Penjelasan Pejabat Kemendagri dan Alternatif Tanggal Pencairannya
• Jelang Lebaran, Netter Riuh dengan #THRBelumTerlihat
• Hari ini CAIR, Inilah Daftar PEJABAT Terima THR: Dari Presiden Jokowi, Fadli Zon sampai Ketua MPR
• Ustaz Arifin Ilham Meninggal karena Kanker Getah Bening, Ini Makanan yang Harus Dihindari
• Jenazah Ustaz Arifin Ilham Tampak Tersenyum dan Damai, Putranya: Selamat Bertemu dengan Allah
• VIDEO: Momen Mengharukan Ribuan Jemaah Menangis dan Sholati Ustadz Arifin Ilham
• Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Janjikan Konferensi Pers yang Mantap
• Foto VIRAL Anggota Brimob Disangka Polisi Luar Negeri di Aksi 22 Mei Terungkap Identitasnya
• Lebih dari 2 Bulan Tidak Bertemu, Dul Jaelani Akan Datangi Ahmad Dhani yang Sedang Ulang-tahun
• Prilly Latuconsina Beberkan Pengalaman Jatuh Bangun Geluti Bisnis Fesyen Mulai dari Nol
Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:
1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra
2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan
3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan
4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.
5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha
6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN Bentuk Tim Hukum Sengketa Pilpres di MK, Yusril Jadi Ketuanya",
Penulis : Christoforus Ristianto