Gaji PNS

Sri Mulyani Bilang Dana THR Telah Dicairkan Rp 19 Triliun, Sudah Cek Rekening?

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana THR 2019 yang sudah dicairkan sebesar Rp 19 triliun.

istimewa Tribun Pekanbaru
Ilustrasi uang THR 

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 yang sudah dicairkan sebesar Rp 19 triliun hingga Jumat (24/5/2019) pukul 10.00 WIB.

THR itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Angka ini adalah sekitar 95 persen dari anggaran yang sudah disiapkan dari APBN sebesar Rp 20 triliun.

"Hasil monitor kami dari pencairan THR ini sampai hari ini pukul 10.00 WIB, telah dicairkan tunjangan hari raya sebesar Rp 19 T atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana sekitar Rp 20 T," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/5/2019).

Pencairan dana sebesar Rp 19 triliun ini terdiri dari pembayaran THR bagi PNS TNI Polri sebesar 11,4 Triliun, serta untuk pensiun dan penerima tunjangan sebesar Rp 7,6 Triliun.

"Pembayaran THR bagi pensiun dan penerima tunjangan juga dilaksanakan serentak pada hari ini," ucap Sri Mulyani.

Empat Perusuh Aksi 22 Mei Positif Pakai Narkoba, Dua Tersangka Terafiliasi ISIS dan Niat Jihad

Hal ini, katanya, dilakukan melalui pemindahan buku ke pensiun dan penerima tunjangan.

Dengan demikian, mereka bisa mengambil melalui rekening masing-masing dan pembayaran melalui kantor pos.

Pelaksanaan pemberian THR 2019 ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Sampai Kapan Pemerintah Batasi Media Sosial karena Aksi 22 Mei? Ini Kata Menkominfo

"Serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural," jelas Sri Mulyani.

Untuk melaksanakan amanah kedua PP tersebut, Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.

Kemudian, PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, janji pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR gaji ke-13 dan tunjangan tepat waktu, sepertinya tak bisa terlaksana hari ini.

Hari ini, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengaku belum menerima THR tersebut.

Bahkan, surat usulan pembayaran THR pun baru diproses secara administrasi.

Ambulans Partai Gerindra Tak Bawa Alat Medis Saat Aksi 22 Mei, Cuma Bawa Batu

"Sudah dicek ke ATM belum masuk. Katanya suratnya baru diproses hari ini," ujar seorang PNS Pemprov DKI Jakarta kepada Wartakotalive.com, Jumat (24/5/2019) siang ini.

Wartakotalive.com mencoba menghubungi Juru Bicara Gubernur DKI Jakarta Naufal Firman, untuk meminta tanggapan tersebut.

Tetapi, pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp dan telepon langsung dari Wartakotalive.com, tidak dijawab oleh Naufal.

Terpopuler

 HARI INI, Jumat 24 Mei Pemerintah Janji Cairkan THR untuk PNS/Polri/TNI dan Pensiun, Sudah Dicek?

 THR BATAL Cair 24 Mei 2019, Ini Penjelasan Pejabat Kemendagri dan Alternatif Tanggal Pencairannya

Jelang Lebaran, Netter Riuh dengan #THRBelumTerlihat

 Hari ini CAIR, Inilah Daftar PEJABAT Terima THR: Dari Presiden Jokowi, Fadli Zon sampai Ketua MPR

 

 Ustaz Arifin Ilham Meninggal karena Kanker Getah Bening, Ini Makanan yang Harus Dihindari

 Jenazah Ustaz Arifin Ilham Tampak Tersenyum dan Damai, Putranya: Selamat Bertemu dengan Allah

 VIDEO: Momen Mengharukan Ribuan Jemaah Menangis dan Sholati Ustadz Arifin Ilham

 Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Janjikan Konferensi Pers yang Mantap

 Foto VIRAL Anggota Brimob Disangka Polisi Luar Negeri di Aksi 22 Mei Terungkap Identitasnya

 Lebih dari 2 Bulan Tidak Bertemu, Dul Jaelani Akan Datangi Ahmad Dhani yang Sedang Ulang-tahun

 Prilly Latuconsina Beberkan Pengalaman Jatuh Bangun Geluti Bisnis Fesyen Mulai dari Nol

 

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pembayaran THR tetap sesuai rencana yakni, 24 Mei 2019.

"Tetap tanggal 24 Mei," ujar Bahtiar ketika ditanya kepastian pencairan THR untuk PNS/Polri/TNI dan pensiunan.

Bahtiar pun memberikan pernyataan dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang menjelaskan kronologi pencairan THR gaji ke-13 dan tunjangan beserta aturan terkait.

Total Uang Serangan Fajar Milik Bowo Sidik Pangarso Rp 8,45 Miliar, KPK Menghitungnya Sebulan Lebih

"Pengajuan SPM THR dimulai Senin 13 Mei, diharapkan tanggal 24 Mei sudah 100 persen terbayar," demikian keterangan dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu yang dikirim oleh Bahtiar.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin belum bisa memastikan seluruh daerah menerima THR tepat pada tanggal 24 Mei 2019 ini.

Sebab, kata Syarifuddin, hal tersebut dikembalikan kepada masing-masing daerah.

Ini Asal Uang yang Disita KPK dari Laci Ruang Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Syarifuddin menjelaskan, Kemendagri berkomitmen mengikuti radiogram yang dikeluarkan Mendagri.

Tenggat waktu pemberian THR ialah 10 hari sebelum Lebaran.

“Artinya bukan berarti tanggal 24 begitu,” jelasnya kepada Wartakotalive.com, Jumat (24/5/2019).

YLKI Bilang Efek Pembatasan Media Sosial Tak Siginifikan karena Masyarakat Masih Bisa Pakai VPN

Terlebih, kata Syarifuddin, daerah harus membuat Perkada terlebih dahulu untuk mencairkan THR yang diberikan pemerintah pusat.

“Di sana sebut paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, tapi harapan Kemendagri terbayar sebelum Lebaran,” terang Syarifuddin.

Oleh karenanya, ia tidak dapat memastikan tanggal pasti setiap daerah bisa mencairkan THR tersebut.

Politikus Vokal Adian Napitupulu Lapor ke Bareskrim, Mengaku Diancam Diculik dan Dibunuh

Meski demikian, kata Syarifuddin, jika mengacu pada tahun lalu, hampir seluruh daerah sudah memberikan THR sebelum Lebaran.

Ada pun, menurutnya, hanya satu dua daerah yang telat membayarkan THR.

Syarifuddin juga tidak dapat memastikan setiap daerah bisa patuh membayar THR dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Jenguk Korban Aksi 22 Mei, Dahnil Anzar Simanjuntak Bilang Ada Pelanggaran HAM Serius

Ia menyebut, Kemendagri hanya bisa mengimbau setiap daerah untuk membayar THR sesuai tenggat waktu yang ditentukan pemerintah pusat.

“Tentunya kan ini jika bicara anggaran masalah daerah selama kami tidak menerima laporan, kecuali ada yang lapor yang komplain, cuma sifatnya kan imbauan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, THR dibagikan pada akhir Mei 2019.

Polisi Tunjukkan Uang dalam Amplop yang Disita dari Peserta Aksi 22 Mei, Fadli Zon Bilang Hoaks

Kepala Biro Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastian pembayaran THR Lebaran 2019 pada tanggal 24 Mei 2019.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR Lebaran 2019 akan dibayarkan pada 24 Mei dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, take home pay terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ambulans Partai Gerindra Bawa Batu Diciduk Polisi, Fadli Zon: Bisa-bisa Cuma Settingan

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya. (Ria Anatasia)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved