SIMAK Permohonan Maaf Seorang Penyiar Radio yang Dibekuk Polisi Akibat Sebarkan Informasi Hoaks

SEORANG penyiar radio sebarkan hoaks dan ujaran kebencian ditangkap pihak kepolisian. Berikut permohonan maafnya.

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/AAM AMINULLAH
DP (31) menunjukan print out status hoaks terkait aksi 22 Mei di Jakarta di akun Facebook miliknya saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019). 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto mengatakan, pihak yang bersangkutan telah dipanggil oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reni Hendrawati pada Selasa (21/5/2019).

Saat itu, Reni meminta agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews berjudul "Penyiar Radio Ini Ditangkap Polisi karena Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Ini Pengakuan Pelaku" dan di Wartakotalive berjudul "Diduga Sebarkan Hoaks dan Fitnah, 4 Aparatur Sipil Negara Dinkes Kota Bekasi Jadi Tersangka"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved