Polisi Membekuk 257 Perusuh di Jakarta dan Memastikan Ada Pihak yang Menyuruh dan Mendanai

Di Petamburan kami amankan karena pembakaran mobil dan kendaraan asrama dan di Gambir adalah karena penyerangan asrama Gambir.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Polda Metro Jaya mengamankan 257 orang yang merupakan pelaku kerusuhan dan provokator dari tiga lokasi kerusuhan yang terjadi di Jakarta, mulai Selasa (21/5/2019) malam sampai Rabu (22/5/2019). 

"Sementara untuk para pelaku di Petamburan dan Gambir diamankan celurit, paku sebagai mata anak panah dan busurnya, dua bom molotov, puluhan amplop berisi uang berisi Rp 200 Ribu sampai Rp 500 Ribu yang ada nama-namanya, uang Rp 5 Juta untuk operasional aksi kerusuhan, HP dan batu," kata Argo.

Karena aksinya para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan barang serta tentang melawan dan melukai petugas sesuai Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 217 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"Untuk pelaku di Petamburan ditambah Pasal 187 KUHP karena melakukan pembakaran mobil," kata Argo.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved