Isu Makar

Sempat Ancam Tutup Mulut, Lieus Sungkharisma Akhirnya Ngomong ke Penyidik dan Mau Makan

TERSANGKA kasus dugaan ujaran kebencian dan makar Lieus Sungkharisma, akhirnya mau buka suara.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Juru Kampanye BPN Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5). 

TERSANGKA kasus dugaan ujaran kebencian dan makar Lieus Sungkharisma, akhirnya mau buka suara.

Lieus Sungkharisma sebelumnya tidak ingin berbicara kepada penyidik, setelah ditangkap di kediamannya di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019).

Lieus Sungkharisma yang merupakan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, kini sudah mau menjawab pertanyaan penyidik setelah sebelummya bungkam.

BREAKING NEWS: Beredar SPDP Kasus Dugaan Makar, Muncul Nama Prabowo Subianto

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (21/5/2019).

"Kemarin disampaikan bahwa tersangka Lieus teriak-teriak tidak akan ngomong ya, dan enggak akan makan," kata Argo Yuwono.

"Jadi setelah melakukan pendekatan, akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik serta mau makan," sambungnya.

Prabowo Subianto: Tidak Ada Niat Kami untuk Makar

Pertanyaan yang diajukan, kata Argo yuwono, terkait ujaran kebencian dan makar.

"Dari sana, nanti unsur unsur hate speech dan makar kita gali," jelas Argo Yuwono.

Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, Lieus Sungkharisma ditahan selam 20 hari ke depan.

Luhut Pandjaitan Bilang Purnawirawan Pendukung 02 Banyak yang Belum Pernah Dengar Desingan Peluru

Sebelumnya, Argo Yuwono menuturkan, saat pihaknya menangkap Lieus Sungkharisma terkait kasus dugaan berita bohong dan makar, di Kamar 614, Lantai 6, Apartemen Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019) pagi, Lieus Sungkharisma melakukan perlawanan.

"Pada awalnya tersangka LS ini melakukan perlawanan saat kami tangkap di Apartemen Hayam Wuruk," papar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Lieus Sungkharisma, lanjut Argo Yuwono, tidak mau ditangkap dan ngomong macam-macam saat ditangkap, sebagai bentuk penolakan.

Permadi Mengaku Beda Pandangan Soal People Power dengan Eggi Sudjana

"Tapi tidak ada masalah. Karena kita ada saksi dari Pak RT dan sekuriti. Akhirnya kita bawa LS ke rumahnya di Jalan Keadilan, Jakbar," jelas Argo Yuwono.

Argo Yuwono menjelaskan, Lieus Sungkharisma ditangkap di apartemennya pada pukul 05.00.

"Pada saat dilakukan penangkapan, penyidik mengikutsertakan sekuriti dan Pak RT," terangnya.

Prabowo Akui Berat Tempuh Jalan Anti Kekerasan, Minta Pendukungnya Jangan Balas Jika Dipukul

Selain itu, kata Argo Yuwono, penyidik membawa surat perintah dan menyampaikan isi surat perintah.

"Dengan ditunjukkan bahwa, ini surat penangkapan, ini surat penggeledahan, semuanya ditunjukkan," beber Argo Yuwono.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kamar apartemen, ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan istrinya.

BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tarik SPDP dengan Terlapor Prabowo Subianto

"Kemudian ditemukan alat komunikasi berupa HP dan CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," beber Argo Yuwono.

Kemudian, setelah selesai, kata Argo Yuwono, pihaknya membawa Lieus Sungkharisma ke rumahnya di Jalan Keadilan, Jakarta Barat.

"Kita geledah di sana dan kita ketemu istrinya dengan Pak RT. Kita lakukan penggeledahan di sana, kita juga menemukan beberapa barang bukti, yang disita atau dibawa penyidik. Pertama, alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan tersangka," jelas Argo Yuwono.

Ini Alasan Polisi Tarik SPDP Prabowo Subianto

Setelah itulah, kata Argo Yuwono, penyidik membawa Lieus Sungkharisma ke Mapolda Metro Jaya.

"Dan sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Yang pasti yang bersangkutan sudah tersangka, dengan dua alat bukti yang cukup," ucap Argo Yuwono.

Argo Yuwono memastikan pihaknya memberikan semua hak tersangka.

Satuan Gultor Cuma Bisa Diterjunkan Atas Perintah Panglima TNI

"Yaitu berkaitan dengan pengacara, hak untuk sembahyang, istirahat, dan makan silakan. Semua hak kita berikan. Kita sampaikan haknya sebagai seorang tersangka," papar Argo Yuwono.

Terkait apakah akan dilakukan penahanan terhadap Lieus, kata Argo Yuwono, pihaknya masih menunggu informasi dari penyidik.

"Nanti kita tunggu bagaimana penyidik," cetus Argo Yuwono.

Jokowi: Kalah Itu Pasti Enggak Puas, tapi Jangan Aneh-aneh Lah

Argo Yuwono mengatakan Lieus Sungkharisma dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Laporan dari Bareskrim kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Amien Rais, Status Saksi Bisa Berubah Menjadi Tersangka

"Jadi laporan masuk tanggal 19 April, dan dilimpahkan ke PMJ. Sudah ditetapkan tersangka kemarin dan kita lakukan penangkapan," katanya.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma menegaskan dirinya tidak akan memberikan keterangan sama sekali kepada penyidik.

Polisi menangkap Lieus Sungkharisma pada Senin (20/5/2019) hari ini.

Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional di 30 Provinsi, Jokowi-Maruf Amin Unggul 55 Persen

Sebelum ditangkap, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Pokoknya saya sudah bilang polisi, saya enggak akan jawab satu patah kata pun," ujar Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

"Dia mau tulis apa pun mana ada takutnya kita. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," sambungnya.

Hendropriyono Bilang Anjing Peliharaan yang Siap Ia Pinjamkan Tak Mau Lepas Gigitan Jika Menyerang

Lieus Sungkharisma menegaskan dirinya tidak takut terhadap penangkapan ini. Dirinya mengklaim berjuang untuk kedaulatan rakyat.

"Ini namanya perjuangan, enggak pernah bisa bikin takut rakyat. Rakyat akan terus berjuang," tegas Lieus Sungkharisma.

Sebelumnya diberitakan, polisi ternyata telah menetapkan status tersangka kasus dugaan makar kepada Lieus Sungkharisma.

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Kasus Dugaan Makar

Penetapan tersangka ini dilakukan sebelum pihak kepolisian menangkap Lieus Sungkharisma pada pagi ini.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Polisi menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Lieus Sungkharisma telah melalui prosedur.

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar, Buku Ini Kena Getahnya

Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka.

Maka dari itu, polisi menegaskan, penangkapan Lieus Sungkharisma hari ini juga sudah melalui prosedur semestinya.

Kasus ini telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," jelas Dedi Prasetyo. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved