Pemilu 2019

Hari Ini MK Mulai Buka Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu 2019, PHPU Pilpres Diprioritaskan

MK membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, mulai Selasa (21/5/2019) hari ini.

Penulis: |
Kompasiana.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.

Anggota DPD Ini Bersumpah Seret Wiranto dan Prabowo ke Penjara

Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.

Sesuai tahapan dan jadwal PHPU tahun 2019 dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018, MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.

Ijtima Aktivis Bakal Digelar, Jokowi dan Prabowo Diundang

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan, maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Rizal Ramli Beberkan Lima Presiden Indonesia yang Tidak Ngotot Mempertahankan Kekuasaan

Dikutip Wartakotalive.com dari hukumonline.com, pada sengketa Pemilu 2014, terdapat 903 perkara PHPU yang diajukan oleh 14 parpol dan partai lokal, 34 perkara PHPU yang diajukan perseorangan calon anggota DPD, dan 1 perkara PHPU pilpres yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan, prosedur penanganan penyelesaian PHPU 2019 tidak jauh berbeda dengan PHPU 2014.

“Proses penyelesaian sengketa Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019 sama saja, tidak banyak berubah. Hanya bedanya saat ini ‘Pemilu Serentak’. Imbasnya mana yang akan diselesaikan lebih dahulu, (sengketa) pileg atau pilpres dulu,” ujarnya.

Dituduh Mau Kabur ke Brunei, Kivlan Zen: Mana? Saya Enggak Beli Tiketnya

Dia menerangkan, secara umum prosedur/proses penanganan penyelesaian sengketa Pileg 2014 dan Pileg 2019 tidak banyak perbedaan, hanya regulasinya saja yang berbeda.

Misalnya, pada sengketa Pileg 2014 diatur UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD; UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Peraturan MK (PMK) No 1 Tahun 2014 jo PMK No 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sedangkan sengketa Pileg 2019 diatur dalam UU No 7 Tahun 2017; PMK No 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPR dan DPRD; PMK No 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPD; dan PMK No 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara PHPU Anggota DPD, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.

Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Prabowo-Sandi Baru Unggul di Dua Provinsi Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved