Pemilu 2019

Hari Ini MK Mulai Buka Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu 2019, PHPU Pilpres Diprioritaskan

MK membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, mulai Selasa (21/5/2019) hari ini.

Penulis: |
Kompasiana.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

MK memprioritaskan menyelesaikan permohonan sengketa pemilihan presiden (pilpres) dibandingkan pemilihan legislatif (pileg).

“Untuk Pilpres diprioritaskan, karena undang-undang menyatakan harus selesai 14 hari. MK menyelesaikan Pilpres baru Pileg,” papar Fajar Laksono.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 telah selesaikan dilakukan pada Rabu (17/4/2019) kemarin.

BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tarik SPDP dengan Terlapor Prabowo Subianto

Pihak-pihak yang tidak puas atas hasil Pemilu 2019, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2019 ini berbeda dengan pilkada serentak.

Yakni, tak ada syarat jumlah atau persentase selisih perolehan suara antar-calon untuk melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.

Ini Alasan Polisi Tarik SPDP Prabowo Subianto

Syarat jumlah selisih perolehan suara hanya diberlakukan untuk sengketa pilkada serentak, bukan pemilu serentak. Jadi, tidak ada pembatasan selisih hasil suara dalam pemilu serentak.

Sejumlah syarat pengajuan PHPU Pemilu 2019 ke MK, pun masih sama dengan yang berlaku di penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Penyelesaian PHPU diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh MK.

Satuan Gultor Cuma Bisa Diterjunkan Atas Perintah Panglima TNI

Pasal 474 UU Pemilu menjabarkan aturan pengajuan PHPU pileg dalam empat ayat.

Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Sempat Ancam Tutup Mulut, Lieus Sungkharisma Akhirnya Ngomong ke Penyidik dan Mau Makan

Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.

Ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.

Pasal 475 UU Pemilu juga menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat.

Jadwal Ganjil Genap di Pelabuhan Merak dan Bakauheni saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved