Kabar Tokoh

Cerita Kisruh PKS, Fahri Hamzah Berkisah Soal Anis Matta: Banyak Politisi Takut Sama Prestasinya

Fahri Hamzah menceritakan perjuangannya bersama Anis Matta mendirikan PKS. Ia juga menceritakan bagaimana banyak politisi takut dengan Anis Matta.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
kolase foto
Fahri Hamzah dan Anis Matta 

“Tapi ada juga segelintir orang yang ketakutan, sehingga peran beliau disingkirkan melalui sebuah upaya yang kasar,” cuitnya.

Hingga akhirnya kata Fahri, mereka berdua memutuskan untuk menciptakan organisasi baru yakni GARBI (Gerakan Arah Baru Indonesia).

Gerakan itu kata Fahri sudah bersafari keliling Indonesia. Meski demikian, hingga kini Anis Matta belum berniat untuk menjadikan gerakan tersebut sebuah partai.

Diminta Yayan Ruhian Pakai Pelindung Kiri, Cecep Arif Rahman Dibanting Keanu Reeves di Sisi Kanan

UPDATE Surat Wasiat Prabowo, Kini Dianggap Tak Lazim Bahkan Lucu. Ini Penjelasannya

UPDATE kasus Dr Ani, ALUMNI UI Mulai Bergerak Tolak Kriminalisasi Dokter, Waka DPR: Saya Ikut Gabung

Sebab kata Fahri, Anis Matta ingin ide-ide tersampaikan terlebih dahulu ketimbang struktur.

Sejak Anis Matta tidak lagi menjadi Presiden PKS, konflik internal PKS memang semakin menganga.

Puncaknya, ketika Sohibul Imam menjabat Presiden PKS, tidak ada satupun loyalis Anis Matta yang masuk ke jajaran petinggi PKS.

Terlebih saat resmi didirikannya GARBI, banyak eks PKS yang pindah ke organisasi tersebut.

Petinggi PKS Bantah Ada Bersih-bersih Loyalis Anis Matta

Politikus PKS Mahfudz Siddiq membantah adanya pembersihan loyalis Anis Matta dalam struktur kepengurusan PKS periode 2015-2020.

Buktinya Anis Matta terpilih menjadi Ketua Bidang Kerjasama Internasional PKD.

"Enggak ada.Pak Anis, masih jadi ketua DPP hubungan luar negeri. Kalau bersih-bersih berarti kan ada yang kotor," kata Mahfudz Siddiq di Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut Mahfudz, adanya sejumlah nama yang kini tidak masuk dalam kepengurusan PKS saat ini merupakan hal yang wajar.

Apalagi, PKS telah memiliki presiden baru Sohibul Iman.

"Regenerasi saja. Wajah baru. Secara usia jauh lebih muda," imbuhnya.

Ia pun mengaku fokus di DPR sebagai Ketua Komisi I DPR. Mahfudz juga mengatakan tidak ada perubahan struktur di Fraksi PKS.

Sedangkan untuk kepengurusan DPP, ia menilai adanya orang lama dan baru yang terpilih sebagai pengurus.

"Ini kebijakan dari DPP. Bersama majelis syuro untuk susun personalia yang baru. Sebagian orang lama, dan orang baru. Orang lama, pindah posisi," tuturnya.

===
MUJAHID A Latief, kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, akan menyurati tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS yang bersengketa dengan kliennya.

Ketiga orang itu adalah Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih, dan Presiden PKS Sohibul Iman, untuk menagih ganti rugi imateriel sebesar Rp 30 miliar.

 

Mulai Disalip Gerindra, PKS Tetap Optimis Dapat 20 Kursi DPRD DKI Jakarta

Fahri Hamzah Komentari Wiranto Soal Pembatasan Bicara Untung Saya Anggota DPR Kalau Enggak Dibui Nih

"Pertama pada hari ini kami akan menyampaikan surat kepada para tergugat, meminta agar melaksanakan putusan secara sukarela," kata Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Jika ketiga petinggi PKS tersebut tidak mengindahkan surat tersebut, maka ia akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil ketiga orang tersebut.

"Dan tentu saja ada tahapan lain nanti yang pada intinya kalau sampai tidak dilakukan akan dilakukan upaya secara paksa," ujar Latief.

Latief mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama timnya, setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tentang ditolaknya Kasasi PKS.

Kedatangan Latief guna menunjukkan isi salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima pada 3 Januari 2019 tersebut, terkait sengketa kliennya dengan pimpinan PKS.

Sambil memegang salinan putusan tersebut, ia mengatakan isi putusan itu pertama secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi, yakni pimpinan PKS.

Menurutnya, yang paling pokok adalah Mahkamah Agung menyatakan seluruh keputusan yang dibuat oleh para tergugat, yakni pimpinan PKS, melawan hukum.

"Kemudian memerintahkan kepada para tergugat untuk mencabut keputusan yang pernah dikeluarkan, dan tentu saja menyatakan bahwa Fahri sah menjadi anggota partai, sah menjadi anggota DPR, dan tetap sah menjadi Wakil Ketua DPR RI," tegas Latief.

Fahri Hamzah: Pak Presiden Menyerahlah, Bapak Sudah Terkepung, Waktu Habis

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved