PPDB SMP
Surat Keterangan Domisili Palsu Marak, Orangtua Calon Murid Protes Sistem Zonasi PPDB di Magelang
Surat Keterangan Domisili Palsu Marak, Orangtua Calon Murid Protes Sistem Zonasi PPDB di Magelang
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Magelang, Ahmad Ludin Idris, menjelaskan, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh sekda Kota Magelang pada 15 Mei 2019 telah memutuskan beberapa hal terkait penggunaan SKD pada PPDB di Kota Magelang.
Rapat dihadiri oleh kepala Disdikbud Kota Magelang, kepala SMP Se-Kota Magelang, kepala Disdukcapil, camat/lurah, asisten Sekda dan kabag Kesra Kota Magelang.
Keputusan tersebut antara lain, pertama, bagi pendaftar yang menggunakan SKD akan dievaluasi dan diverifikasi ulang, disesuaikan dengan KTP orangtua calon siswa.
Kemudian, bagi yang merasa titik koordinat atau tempat tinggal tidak sesuai seperti yang tercantum pada website PPDB online diharapkan segera ke sekolah tempat pendaftaran.
"Terakhir, sekolah yang daya tampungnya belum terpenuhi akan membuka pendaftaran gelombang II," jelas Idris.
Kepala Disdikbud Kota Magelang, Taufik Nurbakin, menambahkan, sistem zonasi dalam PPDB SMP negeri diterapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 51/2018 yang mewajibkan pemerintah daerah memberlakukan zonasi dalam PPDB tingkat TK, SD dan SMP negeri.
Ia pun telah melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah, kepala kecamatan, kepala kelurahan hingga ketua RW dan RT terkait penggunaan SKD untuk PPDB dalam sistem ini.
Sebelumnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait dugaan SKD palsu karena SKD yang diserahkan sekolah resmi dikeluarkan oleh kelurahan yang disertai cap basah.
“Kami tidak bisa berbuat banyak, karena SKD resmi dikeluarkan oleh pihak kelurahan yang disertai cap basah. Kami dan sekolah hanya sebagai penerima SKD tersebut sebagai pelengkap pendaftaran,” tandasnya.
Ia menambakan, ada tiga jalur yang bisa dimanfaatkan orangtua dalam PPDB tahun ini dengan presentase berbeda, yakni jalur zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur mutasi orangtua 5 persen.
Adapun untuk jalur zonasi terdiri dari zona 1 untuk calon peserta didik yang berdomisili di Kota Magelang dan zona 2 untuk yang berdomisili di luar Kota Magelang.
Domisili Kota Magelang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT/RW disahkan kelurahan minimal telah berdomisili selama enam bulan.
“Apabila kuota zonasi belum terpenuhi dari pendaftar zona 1, maka dipenuhi dari pendaftar zona 2. Sistem ini memberi peluang luas bagi peserta luar kota untuk sekolah tingkat SMP di Kota Magelang,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Surat Domisili Palsu, Sistem Zonasi PPDB SMP di Magelang Tuai Protes"