Isu Makar
Polda Metro Panggil Bachtiar Nasir Sebagai Saksi Dalam Kasus Makar Eggi Sudjana
Polisi melayangkan panggilan kepada Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir, sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Surat Perintah Penangkapan bernomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum.
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan atas orasinya soal people power.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.
Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019) atas dugaan makar.
Dalam laporannya Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bum)