Isu Makar
Polda Metro Panggil Bachtiar Nasir Sebagai Saksi Dalam Kasus Makar Eggi Sudjana
Polisi melayangkan panggilan kepada Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir, sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Bismillah, Assalamualaikum. Insya Allah saya warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum. PMJ bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani surat penahanan atau saya menolak ditahan begitu," kata Eggi.
Ia menegaskan ada beberapa alasan dirinya tidak mau menandatangani surat penahanannya.
Diantaranya kata dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, seorang advokat tak dapat dipidanakan.
Sebab saat ia berorasi soal people power seperti yang dilaporkan, statusnya sebagai tim advokasi BPN.
"Pertama, saya sebagai advokat menurut UU 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," katanya.
Sehingga kata Eggi harus sidang kode etik advokat dulu terhadap dirinya sebelum diproses di kepolisian.
"Yang kedua ada kode etik advokat, saya ketua dewan kehormatan advokat kongres advokat Indonesia sudah kirim surat harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," kata Eggi.
Selain itu kata Eggi proses perkara di kepolisian harus menunggu proses praperadilan yang telah diajukan pihaknya atas penetapan tersangka dirinya.
"Yang ketiga saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilannya baru saya diproses hukum," kata Eggi.
Keempat tambah Eggi terkait gelar perkara yang dilakukan atas kasusnya dianggap melanggar aturan.
"Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan perkap Kapolri nomor 12 tahun 2014. Dimana seharusnya saya diikutsertakan dalam gelar perkara, tapi tidak," katanya.
Atas dasar itu, Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan dan berharap keadilan atad dirinya.
Namun Eggi mengaku tetap mengikuti kewenangan polisi dalam kasusnya.
• Daftar 14 Artis Gagal ke Senayan dari Dapil Jatim 50 Persen Dari Partai Nasdem Pendukung Jokowi
• Mengulas Kejanggalan Sandiaga Uno Alami Cegukan Berkepanjangan, Begini Penjelasan Tompi
• Begini Kondisi Terkini Anak-Anak Pelaku Bom Bunuh Diri di Surabaya
"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan. Jadi ya kita ikuti kewenangan polisi. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesui dengan profesional modern dan terpercaya, maka saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," kata Eggi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana sudah ditangkap Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) 06.00 pagi setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin sore.