Isu Makar

Polda Metro Panggil Bachtiar Nasir Sebagai Saksi Dalam Kasus Makar Eggi Sudjana

Polisi melayangkan panggilan kepada Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir, sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota
Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir 

Setelah menahan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar dalam 20 hari ke depan, Polda Metro Jaya dalam kasus ini juga melayangkan panggilan kepada Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir, sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

PEMERIKSAAN terhadap Bachtiar Nasir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang oleh Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan dilakukan, Kamis (16/5/2019) besok.

"Sudah dilayangkan surat panggilannya kepada Bachtiar Nasir untuk diperiksa sebagai saksi besok, dalam kasus saudara Eggi Sudjana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (15/5/2019).

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir yakni Aziz Yanuar membenarkan bahwa kliennya dipanggil sebagai saksi dalam kasus makar Eggi Sudjana.

"Ya benar, surat panggilannya ada. Dijadwalkan diperiksa besok sebagai saksi kasus makar Eggi Sudjana," kata Aziz.

 UPDATE REKAPITULASI KPU Jokowi Raih 56 Persen, BPN Klaim Prabowo Raih 54,24 Persen & Tolak Hasil KPU

 Terkejut Dituduh Perekam Video Penggal Kepala Presiden, Guru Ini Khawatir Jadi Sasaran Kemarahan

 Fadli Zon Absen, Ketua DPR Sebut Fahri Hamzah Tak Ada di Ruangan Ini Jika Pemerintah Otoriter

Menurutnya ia tidak dapat memastikan bahwa Bachtiar Nasir akan hadir atau tidak.

Sebab Bachtiar Nasir masih berada di Arab Saudi menghadiri undangan Liga Muslim Dunia.

Sebelumnya Bachtiar Nasir juga mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019), terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Alasannya, karena Bachtiar Nasir masih berada di Arab Saudi menghadiri undangan Liga Muslim Dunia.

"Surat pengajuan penundaan pemeriksaan sudah kami layangkan ke Bareskrim Polri sebelumnya," kata Aziz.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019) malam.

Sebelumnya penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, usai memeriksa Eggi sebagai tersangka, Selasa (14/5/2019) pagi.

Eggi keluar dari ruang penyidik, Selasa malam sekitar pukul 23.15 dengan dikawal sejumlah anggota keolisian ke ruang tahanan.

Namun Eggi tidak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia mengenakan kaos berkerah warna merah hitam dengan peci.

Kepada wartawan yang masih menunggu di depan ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Eggi mengatakan dirinya kini resmi ditahan pihak kepolisian dalam 20 hari ke depan.

"Bismillah, Assalamualaikum. Insya Allah saya warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum. PMJ bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani surat penahanan atau saya menolak ditahan begitu," kata Eggi.

Ia menegaskan ada beberapa alasan dirinya tidak mau menandatangani surat penahanannya.

Diantaranya kata dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, seorang advokat tak dapat dipidanakan.

Sebab saat ia berorasi soal people power seperti yang dilaporkan, statusnya sebagai tim advokasi BPN.

"Pertama, saya sebagai advokat menurut UU 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," katanya.

Sehingga kata Eggi harus sidang kode etik advokat dulu terhadap dirinya sebelum diproses di kepolisian.

"Yang kedua ada kode etik advokat, saya ketua dewan kehormatan advokat kongres advokat Indonesia sudah kirim surat harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," kata Eggi.

Selain itu kata Eggi proses perkara di kepolisian harus menunggu proses praperadilan yang telah diajukan pihaknya atas penetapan tersangka dirinya.

"Yang ketiga saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilannya baru saya diproses hukum," kata Eggi.

Keempat tambah Eggi terkait gelar perkara yang dilakukan atas kasusnya dianggap melanggar aturan.

"Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan perkap Kapolri nomor 12 tahun 2014. Dimana seharusnya saya diikutsertakan dalam gelar perkara, tapi tidak," katanya.

Atas dasar itu, Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan dan berharap keadilan atad dirinya.

Namun Eggi mengaku tetap mengikuti kewenangan polisi dalam kasusnya.

 Daftar 14 Artis Gagal ke Senayan dari Dapil Jatim 50 Persen Dari Partai Nasdem Pendukung Jokowi

 Mengulas Kejanggalan Sandiaga Uno Alami Cegukan Berkepanjangan, Begini Penjelasan Tompi

 Begini Kondisi Terkini Anak-Anak Pelaku Bom Bunuh Diri di Surabaya

"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan. Jadi ya kita ikuti kewenangan polisi. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesui dengan profesional modern dan terpercaya, maka saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," kata Eggi.

Sebelumnya, Eggi Sudjana sudah ditangkap Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) 06.00 pagi setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin sore.

Surat Perintah Penangkapan bernomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum.

Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan atas orasinya soal people power.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.

Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019) atas dugaan makar.

Dalam laporannya Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved