Amien Rais Nilai Wiranto Perlu Dibawa ke Mahkamah Internasional Gara-gara Hal Ini
Sebelumnya, tim asistensi hukum itu telah mengkaji ucapan dan aktivitas13 tokoh yang diduga melanggar hukum, salah satunya Amien Rais.
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam;
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam;
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri;
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo;
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI;
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri;
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri;
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter;
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam;
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, Wiranto berharap Mahfud MD bakal menjadi salah satu anggota tim Hukum Nasional Kemenko Polhukam.
Selain Mahfud MD, sejumlah akademisi dan pakar juga masuk ke dalam tim tersebut, seperti Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, dan mantan Menteri Kehakiman Muladi.
Nantinya, tim hukum ini bertugas mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.
• Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Prabowo-Sandi Baru Unggul di Dua Provinsi Ini
Tim ini juga bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi.
Wiranto mengatakan pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan, hingga pemikiran tokoh-tokoh tertentu.
Tim itu, menurut Wiranto akan mengkaji ucapan, tindakan, serta pemikiran tokoh-tokoh tertentu yang berpotensi melanggar hukum.
• Adian Napitupulu Tak Setuju Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum untuk Kaji Ucapan Para Tokoh
Tim itu dibentuk setelah rapat terbatas tingkat menteri antara Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkominfo Rudiantara, dan Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/5/2019).
“Salah satu hasil rapat adalah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan, hingga pemikiran tokoh-tokoh tertentu yang diduga melanggar hukum,” ungkap Wiranto.
Wiranto menjelaskan, tim hukum nasional nanti akan beranggotakan dari unsur pakar hukum tata negara, hingga profesor dan doktor dari berbagai universitas.
• Ketua KPPS Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Menghilang Lima Hari
“Lengkap dari berbagai unsur. Mereka juga sudah saya ajak berbicara, bahwa tidak bisa dibiarkan rongrongan kepada negara yang sah ini,” tegasnya.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan, tindakan tegas harus diberikan kepada siapa pun yang melayangkan ucapan dan pemikiran hingga melakukan tindakan yang melanggar hukum, tanpa membeda-bedakan.
“Siapa pun dia, walaupun mantan tokoh (pejabat publik) tidak ada masalah, saat dia melanggar hukum akan kita tindak tegas,” ucapnya.
• Bantah Makar, Kivlan Zen: Masa Bicara Juga Tidak Boleh?
Wiranto pun menjelaskan bahwa sikap tegas pemerintah itu bukan bentuk kediktatoran yang sering diembuskan sejumlah pihak akhir-akhir ini.
Menurutnya, pengembusan isu diktatorial itu untuk membuat pemerintah takut memutuskan sesuatu.
“Sedangkan pemerintah harus tegas supaya Bulan Ramadan ini masyarakat merasakan aman dan damai dalam beribadah. Saya sudah minta aparat keamanan tegas,” jelasnya. (Taufik Ismail)