Hanya Satu Hari, Seorang Teknisi Bobol Tiga Mesin ATM, Segini Total Uang yang Berhasil Dibawa Kabur
MZ melakukan pembobolan mesin ATM di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu hanya satu hari saja, yakni pada hari Sabtu (27/4/2019).
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
"Sehingga pada saat korban mencoba memasukkan kartu ATM miliknya ke dalam mesin ATM, korban merasa panik karena kartu ATM miliknya tidak dapat masuk," beber Argo Yuwono.
Kemudian, katanya, tersangka berpura-pura membantu korban untuk memasukan kartu ATM milik korban.
"Namun pada saat korban lengah, tersangka menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan oleh para tersangka," cetusnya.
Lantas, tersangka lainnya bertugas melihat saat korban memencet PIN ATM miliknya, dan ada juga yang bertugas untuk mengawasi keadaan di sekitar.
Atas perbuatannya, kata Argo Yuwono, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tengang Pencurian dengan Pemberatan, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ucap Argo Yuwono. (Abs)