Penganiayaan
Dua ASN Keroyok Bocah SD di Kupang, Merasa Terusik Keramaian Bermain Game Saat Pelaku Bermain Kartu
Dua ASN Keroyok Bocah SD di Kupang, Merasa Terusik Keramaian Bermain Game Saat Pelaku Bermain Kartu
Bahkan, lanjut Julia, para korban mengaku tidak takut proses hukum karena memiliki 'orang dalam' di tubuh kepolisian
Kedua Pelaku Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Senin sore, membenarkan kasus tersebut.
Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan para pelaku.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan telah menetapkan waktu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Sudah dipanggil (kedua pelaku) untuk menghadap pada Selasa (14/5/2019) besok untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Saat ditanya apakah kedua pelaku akan ditahan, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya akan memastikan setelah proses pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.
"Ditahan atau tidak kita lihat proses penyidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 170 ayat (1) KUHAP.
"Ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun," katanya.
(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)