Penganiayaan

Dua ASN Keroyok Bocah SD di Kupang, Merasa Terusik Keramaian Bermain Game Saat Pelaku Bermain Kartu

Dua ASN Keroyok Bocah SD di Kupang, Merasa Terusik Keramaian Bermain Game Saat Pelaku Bermain Kartu

POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Dari kanan ke kiri: ibu korban, JAAv(kanan) bersama korban, PPR (tengah) dan paman korban, YS (kiri) ketika ditemui di kediamannya di Kota Kupang, Senin (13/5/2019) siang 

Bahkan, lanjut Julia, para korban mengaku tidak takut proses hukum karena memiliki 'orang dalam' di tubuh kepolisian

Kedua Pelaku Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Senin sore, membenarkan kasus tersebut.

Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan para pelaku.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan telah menetapkan waktu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Sudah dipanggil (kedua pelaku) untuk menghadap pada Selasa (14/5/2019) besok untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Saat ditanya apakah kedua pelaku akan ditahan, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya akan memastikan setelah proses pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.

"Ditahan atau tidak kita lihat proses penyidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 170 ayat (1) KUHAP.

"Ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun," katanya.

(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved