Penganiayaan

Dua ASN Keroyok Bocah SD di Kupang, Merasa Terusik Keramaian Bermain Game Saat Pelaku Bermain Kartu

Dua ASN Keroyok Bocah SD di Kupang, Merasa Terusik Keramaian Bermain Game Saat Pelaku Bermain Kartu

POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Dari kanan ke kiri: ibu korban, JAAv(kanan) bersama korban, PPR (tengah) dan paman korban, YS (kiri) ketika ditemui di kediamannya di Kota Kupang, Senin (13/5/2019) siang 

Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeroyok seorang bocah SD di Kota Kupang, PPR (12), hingga kencing di celana, Senin (13/4/2019).

Pengeroyokan terhadap bocah kelas 6 SD yang telah menjadi anak yatim sepeninggal ayahnya 10 tahun lalu ini terjadi pada Jumat (12/4/2019) lalu, di  Kota Kupang.

Sedangkan dua oknum ASN tersebut merupakan kakak beradik yakni, Arnoldus Gradus Wudalina dan Yohanes Laga Lina, warga Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Ditemani ibu kandungnya, JAA (41) dan paman korban, YS (53) di kediamannya di Kota Kupan, PPR menceritakan apa yang dialaminya.

Ibu kandung korban mengakusangat terkejut saat anaknya melaporkan bahwa baru saja dikeroyok oleh dua pria dewasa yang merupakan tetangga mereka sendiri.

Janda dua anak ini mengisahkan, sebelum kejadian, ia dan anaknya tengah bersiap untuk mengikuti pesta perkawinan yang berada tidak jauh dari rumah para pelaku.

Namun, PPR mendahului ibunya untuk ke tempat pesta tersebut dengan meminta izin sang ibu.

Anak-anak Main Game Online, Pelaku Main Kartu

Sebelum tiba di tempat pesta, PPR melihat tiga rekannya tengah asik bermain game online tepat di sebelah rumah para pelaku.

PPR pun menyempatkan diri untuk menonton aktivitas rekan seumurannya itu. Dan pelaku bersama beberapa rekannya terlihat sedang duduk bermain kartu.

"Anak saya mau ke tempat pesta, tapi ada tiga temannya yang ada bermain game online dan dia hanya nonton. Mungkin mereka merasa terganggu karena anak-anak mengeluarkan kata kasar saat berkomunikasi dengan lawan mainnya di handphone," katanya.

Tanpa basa-basi, seorang pelaku, Arnoldus Gradus Wudalina langsung memukuli PPR dan salah seorang rekannya yang masih di bawah umur berinisial Aa (14). Dua rekan lainnya kabur untuk menyelamatkan diri.

Tidak hanya itu, kata ibu korban, pelaku lainnya, Yohanes Laga Lina menghadang PPR lalu mencekiknya menggunakan tangan kiri.

Sementara mencekik korban, Yohanes Laga Lina juga sempat menampar muka korban sebanyak tiga kali lalu membanting PPR ke tanah.

"Mereka datang tidak tegur tapi langsung pukul pertama si Aa. Datang lagi pukul anak saya, lalu adiknya namanya Yohanes itu palang jalan anak saya, lalu mencekiknya sambil tampar tiga kali hingga kencing di celana. Saat lihat anak ini sudah kencing di celana, lalu dia banting anak saya ke tanah," ujar ibu korban.

Mendapat perlakuan seperti itu, korban langsung mengadu ke ibunya yang masih berada di rumah.

Sang ibu pun mendatangi para pelaku dan menanyakan kenapa anak bungsunya diperlakukan tidak manusiawi.

Namun, dia mendapatkan jawaban yang kasar bahkan diusir oleh para pelaku.

"Dia (PPR) lapor saya, lalu saya pergi ke sana dan saat itu mereka ada main kartu. Lalu anak saya tunjuk mereka dua dan saya tanya baik-baik, siapa yang pukul anak saya? tapi saya dijawab kasar. Katanya saya yang pukul. Kenapa? Saya merasa terancam lalu saya ancam lapor polisi dan mereka bilang silakan lapor ke polisi," ujar ibu PPR meniru perkataan para pelaku.

Kesal Suara Bising Petasan, Seorang Warga Gunakan Senapan Angin Tembak Dua Pelajar SMP di Tegal

Tempuh Jalur Hukum

Tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, Julia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kupang Kota.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/373/IV/2019/SPK Resor Kupang Kota tertanggal 12 April 2019.

"Malam itu saya langsung bawa anak saya untuk lapor polisi dan dilakukan visum di RSB Drs Titus Ully," paparnya

Dari hasil visum, ujar JAA, anaknya mengalami luka gores atau garukan di bagian leher dan mengalami sakit pada bagian tenggorokan.

Selain itu, anaknya juga susah berbicara selama tiga hari pascakejadian.

"Anak saya dan suaranya juga hilang tiga hari. Dia juga ikut ujian akhir SD saja dengan keadaan sakit. Anak saya sakit panas tinggi dan kami bolak-balik ke rumah sakit karena panasnya tidak kunjung sembuh dan trauma," ungkapnya.

Korban mengalami tekanan psikis dan trauma. Hampir setiap malam korban mengalami mimpi buruk.

"Hampir setiap malam dia mimpi, katanya dicekik orang. Dia juga Ikut ujian nasional dalam keadaan sakit. Untungnya sekolah juga mengerti saat itu, jadi mereka sangat membantu," paparnya.

Walaupun pihak keluarga pelaku melakukan mediasi berulang kali, JAA tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum.

Pihaknya juga menyayangkan perlakuan kedua pelaku yang masuk dalam kategori masyarakat terdidik akan tetapi melakukan perbuatan keji dan tidak manusiawi pada anaknya.

Bahkan, lanjut Julia, para korban mengaku tidak takut proses hukum karena memiliki 'orang dalam' di tubuh kepolisian

Kedua Pelaku Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Senin sore, membenarkan kasus tersebut.

Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan para pelaku.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan telah menetapkan waktu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Sudah dipanggil (kedua pelaku) untuk menghadap pada Selasa (14/5/2019) besok untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Saat ditanya apakah kedua pelaku akan ditahan, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya akan memastikan setelah proses pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.

"Ditahan atau tidak kita lihat proses penyidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 170 ayat (1) KUHAP.

"Ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun," katanya.

(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved