Isu Makar
Dituduh Mau Kabur ke Brunei, Kivlan Zen: Mana? Saya Enggak Beli Tiketnya
MAYJEN TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, untuk diperiksa atas kasus dugaan makar.
"Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat," tutur Pitra Romadoni. (Fahdi Fahlevi)
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal membeberkan alasan pihaknya membatalkan pencegahan terhadap Kivlan Zen agar tak ke luar negeri.
Iqbal menjelaskan, paspor Kivlan Zen telah habis dalam waktu dekat. Sehingga, tidak bisa diizinkan untuk meninggalkan Tanah Air.
• Terganggu Aksi Unjuk Rasa Saat Rekapitulasi Suara, KPU Merasa Seperti Setel Radio Terlalu Kencang
"Paspor Pak KZ akan habis dalam waktu dekat, jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain (info dari Imigrasi)," ujar Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019).
Selain alasan tersebut, Iqbal mengungkapkan penyidik mendapatkan informasi bahwa Kivlan Zen akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/5/2019) lusa.
"Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ungkap Iqbal.
• Ketua KPK Ingatkan Menteri Rini Soemarno, Bakal Ada OTT di BUMN?
Pitra Romadoni, kuasa hukum Kivlan Zen, menanggapi pencabutan status cegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imingrasi Kementeriam Hukum dan HAM, terhadap kliennya.
Pitra Romadoni berbalik menyalahkan Ditjen Imigrasi yang ia nilai mengambil langkah terburu-buru dengan mengeluarkan pencegahan untuk Kivlan Zen.
Dirinya menilai pencegahan tersebut merugikan kliennya.
• Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Bohong Tidak Dilarang dalam Hukum Pidana
"Makanya saya bilang pada Ditjen Imigrasi, saudaraku, sahabat-sahabatku, tanpa mengurangi rasa hormat, jangan terburu-buru mengambil keputusan," ujar Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
"Soalnya tindakan yang saudara lakukan tersebut menyebabkan kerugian bagi Saudara Mayjen Kivlan Zen," sambungnya.
Menurutnya, pencegahan tersebut baru bisa diberikan jika kliennya sudah dinyatakan sebagai tersangka.
• Eggi Sudjana: Makar Artinya Makan Roti Bakar
Dirinya meminta Ditjen Imigrasi tidak berlaku semena-mena terhadap pihak yang tidak berkuasa.
"Ditjen Imigrasi agar berhati-hati lah. Jangan semena-mena terhadap orang yang tidak berkuasa, karena kekuasaan itu hanya sementara," tutur Pitra Romadoni.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, pencegahan terhadap Kivlan Zen agar tak bepergian keluar negeri, telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan pihak kepolisian.
• Wiranto Ajak Mahfud MD Gabung Tim Hukum Nasional Pantau Ucapan Para Tokoh