Isu Makar
Bantah Makar, Kivlan Zen: Masa Bicara Juga Tidak Boleh?
MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen membantah tuduhan makar.
Argo Yuwono menegaskan bahwa Kivlan Zen sudah dicegah ke luar negeri. Beredar kabar Kivlan Zen akan pergi ke luar negeri. Terkait hal tersebut, Argo Yuwono memastikan dirinya telah dicegah.
"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo Yuwono.
Surat cekal yang dikeluarkan Bareskrim Polri bernomor B/3248-RES. 1.1.2/V/2019/Bareskrim kepada Menteri Hukum dan HAM, perihal bantuan pencegahan ke luar negeri terhadap terlapor atas nama Kivlan Zen.
• Surat Cekal Kivlan Zen ke Luar Negeri Dicabut, Kuasa Hukum: Makanya Jangan Buru-buru Ambil Keputusan
Soal beredarnya isu Kivlan Zen ditangkap oleh kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra membantahnya.
Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zen melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan, surat itu diberikan kepada Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta saat yang bersangkutan hendak menuju Batam.
• Tak Cuma Air, Anies Baswedan Sebut Bogor Juga Kirim Sampah ke Jakarta
"Kivlan Zen diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," terang Asep, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan posisi Kivlan Zen kini telah berada di Batam.
"Kivlan Zein sudah berada di Batam," imbuhnya.
• Kivlan Zen Bantah Hendak ke Brunei, Katanya Cuma Ada Pekerjaan dan Jenguk Saudara Sakit di Batam
Sebelumnya, Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).
Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
• BREAKING NEWS: Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya ke Bareskrim
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma, atas kejadian yang disebut terjadi pada tanggal 26 April 2019 tersebut.
• Imigrasi Cabut Surat Cegah, Kivlan Zen Kini Bebas ke Luar Negeri
Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.
"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.
Ada pun laporan terhadap Kivlan Zen teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
• Jokowi Ingin Ada Menteri Cantik, Pintar, dan Maksimal Berumur 30 Tahun di Kabinet Barunya Nanti
Sedangkan Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (Vincentius Jyestha)