Isu Makar

Bantah Makar, Kivlan Zen: Masa Bicara Juga Tidak Boleh?

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen membantah tuduhan makar.

Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

"Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan Saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tutur Pitra Romadoni.

Kivlan Zen melaporkan Jalaludin dengan dugaan pelanggaran pasal 220, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Menurut Pitra Romadoni, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen tidak mengandung unsur makar.

Pekan Depan Eggi Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar

Pitra Romadoni menyebut unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen diatur dalam undang-undang.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor? Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," tegas Pitra Romadoni.

Sebelumnya, Pitra Romadoni membantah kliennya bakal berangkat ke Singapura atau Brunei Darussalam pada penerbangan tadi malam.

Jengkel Proses Perizinan Investasi Masih Bertele-tele, Jokowi Ancam Lakukan Ini

Pitra Romadoni menegaskan Kivlan Zen saat ini berada di Batam, Kepulauan Riau.

"Enggak ada ke Brunei maupun Singapura. Beliau ke Batam saja," ujar Pitra Romadoni saat dikonfirmasi, Sabtu, (11/5/2019).

Alasan Kivlan Zen pergi ke Batam, kata Pitra Romadoni, untuk urusan pekerjaan. Selain itu, Kivlan Zenjuga ingin menemui saudaranya di Batam.

Eggi Sudjana Jadi Tersangka, BPN: Setiap Protes kepada Pemerintah Diarahkan ke Makar

"Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat," tutur Pitra Romadoni.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri.

Surat pencegahan itu diberikan penyidik kepada Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Terminal 3, Gate 2.

Ferdinand Hutahaean Setuju Orasi Eggi Sudjana Isyaratkan Makar, tapi Sebaiknya Cukup Ditegur Saja

Selain surat pencegahan, penyidik juga memberikan surat pemeriksaan sebagai saksi oleh Kivlan Zen pada Senin (13/5/2019) mendatang.

Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Ini Pidato Lengkap Eggi Sudjana Soal People Power yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved