Isu Makar
Ini Alasan Polisi Cabut Surat Cekal Kivlan Zen ke Luar Negeri
KADIV Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal membeberkan alasan pihaknya membatalkan pencegahan terhadap Kivlan Zen agar tak ke luar negeri.
KADIV Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal membeberkan alasan pihaknya membatalkan pencegahan terhadap Kivlan Zen agar tak ke luar negeri.
Iqbal menjelaskan, paspor Kivlan Zen telah habis dalam waktu dekat. Sehingga, tidak bisa diizinkan untuk meninggalkan Tanah Air.
"Paspor Pak KZ akan habis dalam waktu dekat, jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain (info dari Imigrasi)," ujar Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019).
• Kivlan Zen Bantah Hendak ke Brunei, Katanya Cuma Ada Pekerjaan dan Jenguk Saudara Sakit di Batam
Selain alasan tersebut, Iqbal mengungkapkan penyidik mendapatkan informasi bahwa Kivlan Zen akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/5/2019) lusa.
"Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ungkap Iqbal.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Kivlan Zen, menanggapi pencabutan status cegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imingrasi Kementeriam Hukum dan HAM, terhadap kliennya.
• BREAKING NEWS: Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya ke Bareskrim
Pitra Romadoni berbalik menyalahkan Ditjen Imigrasi yang ia nilai mengambil langkah terburu-buru dengan mengeluarkan pencegahan untuk Kivlan Zen.
Dirinya menilai pencegahan tersebut merugikan kliennya.
"Makanya saya bilang pada Ditjen Imigrasi, saudaraku, sahabat-sahabatku, tanpa mengurangi rasa hormat, jangan terburu-buru mengambil keputusan," ujar Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
• Imigrasi Cabut Surat Cegah, Kivlan Zen Kini Bebas ke Luar Negeri
"Soalnya tindakan yang saudara lakukan tersebut menyebabkan kerugian bagi Saudara Mayjen Kivlan Zen," sambungnya.
Menurutnya, pencegahan tersebut baru bisa diberikan jika kliennya sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Dirinya meminta Ditjen Imigrasi tidak berlaku semena-mena terhadap pihak yang tidak berkuasa.
• Jokowi Ingin Ada Menteri Cantik, Pintar, dan Maksimal Berumur 30 Tahun di Kabinet Barunya Nanti
"Ditjen Imigrasi agar berhati-hati lah. Jangan semena-mena terhadap orang yang tidak berkuasa, karena kekuasaan itu hanya sementara," tutur Pitra Romadoni.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, pencegahan terhadap Kivlan Zen agar tak bepergian keluar negeri, telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan pihak kepolisian.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan, surat permohonan pencabutan telah dilayangkan ke pihaknya sejak pukul 03:00 WIB dini hari tadi.
• Bawaslu Kutuk Pembuat dan Penyebar Hoaks Petugas KPPS Tewas Diracun
"Tadi pagi jam 3 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," ungkap Sam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).
Dicabutnya pencegahan tersebut, membuat Kivlan Zen dapat bepergian ke luar negeri. Saat ini Kivlan Zen sedang berada di Batam, Kepulauan Riau.
"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," ucap Sam.
• Kivlan Zen Merasa Dikejar-kejar Seperti Penjahat
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dicegah ke luar negeri.
Pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan makar. Beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen di bandara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.
• Begini Jadinya Jika Avengers Diperankan Aktor-aktor Lawas, Lebih Cocok Mana?
"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti Hari Senin," jelas Argo Yuwono.
• Kebakaran di Kampung Bandan Hanguskan 220 Rumah, Ini Perjalanan KRL yang Terdampak
Argo Yuwono menegaskan bahwa Kivlan Zen sudah dicegah ke luar negeri. Beredar kabar Kivlan Zen akan pergi ke luar negeri. Terkait hal tersebut, Argo Yuwono memastikan dirinya telah dicegah.
"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo Yuwono.
Surat cekal yang dikeluarkan Bareskrim Polri bernomor B/3248-RES. 1.1.2/V/2019/Bareskrim kepada Menteri Hukum dan HAM, perihal bantuan pencegahan ke luar negeri terhadap terlapor atas nama Kivlan Zen.
• Surat Cekal Kivlan Zen ke Luar Negeri Dicabut, Kuasa Hukum: Makanya Jangan Buru-buru Ambil Keputusan
Soal beredarnya isu Kivlan Zein ditangkap oleh kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra membantahnya.
Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zein melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan, surat itu diberikan kepada Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta saat yang bersangkutan hendak menuju Batam.
• Ray Rangkuti: Makar Itu Berat, Enggak Cukup pada Omongan
"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," terang Asep, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan posisi Kivlan Zen kini telah berada di Batam.
"Kivlan Zein sudah berada di Batam," imbuhnya.
• BREAKING NEWS: Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).
Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
• Eggi Sudjana: Kalau Betul-betul Makar, Mestinya Saya Langsung Ditangkap, Tidak Perlu Laporan Polisi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma, atas kejadian yang disebut terjadi pada tanggal 26 April 2019 tersebut.
• Fakta-fakta Penggerebekan Terduga Teroris Bekasi, Simpan Bahan Peledak di Loker dan Punya PIN ISIS
Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.
"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.
Ada pun laporan terhadap Kivlan Zein teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
• Transkrip Lengkap Ucapan Politikus Gerindra Permadi Soal Jihad dan Revolusi yang Dilapor ke Polisi
Sedangkan Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Sementara, Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Bareskrim Polri.
• Ini Daftar Anggota Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto untuk Mengkaji Ucapan Para Tokoh
Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).
Pitra Romadoni mengungkapkan, Kivlan Zen sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan oleh Jalaludin. Kivlan Zen mengaku tidak pernah melakukan perbuatan makar.
• Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan Setelah Dijadikan Tersangka, Ini Kejanggalan yang Ia Gugat
"Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan Saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tutur Pitra Romadoni.
Kivlan Zen melaporkan Jalaludin dengan dugaan pelanggaran pasal 220, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Menurut Pitra Romadoni, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen tidak mengandung unsur makar.
• Permadi Bilang Pasti Ada Bentrokan pada 22 Mei, Lalu Bilang Tiada Jalan Lain Kecuali Revolusi
Pitra Romadoni menyebut unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen diatur dalam undang-undang.
"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor? Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," tegas Pitra Romadoni.
Sebelumnya, Pitra Romadoni membantah kliennya bakal berangkat ke Singapura atau Brunei Darussalam pada penerbangan tadi malam.
• Kembalikan Uang Rp 10 Juta Setelah Ada OTT, KPK Bakal Tindak Menteri Agama?
Pitra Romadoni menegaskan Kivlan Zen saat ini berada di Batam, Kepulauan Riau.
"Enggak ada ke Brunei maupun Singapura. Beliau ke Batam saja," ujar Pitra Romadoni saat dikonfirmasi, Sabtu, (11/5/2019).
Alasan Kivlan Zen pergi ke Batam, kata Pitra Romadoni, untuk urusan pekerjaan. Selain itu, Kivlan Zenjuga ingin menemui saudaranya di Batam.
"Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat," tutur Pitra Romadoni. (Fahdi Fahlevi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kivlan-zein-demo-di-bawaslu1.jpg)