Isu Makar
Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan Setelah Dijadikan Tersangka, Ini Kejanggalan yang Ia Gugat
Melalui Pitra Romadoni, Eggi Sudjana menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019) kemarin.
PITRA Romadoni, anggota tim kuasa hukum Eggi Sudjana, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya, Jumat (10/5/2019).
Melalui Pitra Romadoni, Eggi Sudjana menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019) kemarin.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.
• Wiranto Ajak Mahfud MD Gabung Tim Hukum Nasional Pantau Ucapan Para Tokoh
Pitra Romadoni enggan mengungkapkan seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.
Namun, ia mengatakan ada sekira 25 poin gugatan berkaitan dengan hal teknis dalam proses penetapan tersangka atas kliennya.
Tiga di antara poin-poin terebut antara lain alat bukti rekaman video dan perubahan pasal yang disangkakan ke kliennya, di tingkat pelaporan ke tingkat penetapan tersangka.
• Eggi Sudjana: Makar Artinya Makan Roti Bakar
"Yang pertama terhadap pasal 160 tadi, tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," kata Pitra Romadoni.
"Tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP, dan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Pitra Romadoni juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian, untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
• Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Bohong Tidak Dilarang dalam Hukum Pidana
"Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video, seharusnya kan kalau dari video pasal yang disangkakan atau digunakan adalah UU ITE, ini kan undang-undang KUHP," tutur Pitra Romadoni.
"Jadi di situ perbedaannya. Kalau memang kita dapat bukti dari video, ya setidaknya pasal yang digunakan adalah UU ITE, karena elektronik, kan ini KUHP ini, makanya ada yang aneh dan janggal," tambahnya.
Sementara, Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka kasus dugaan makar terhadap Eggi Sudjana sudah sesuai prosedur.
• Ketua KPK Ingatkan Menteri Rini Soemarno, Bakal Ada OTT di BUMN?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lantas menjelaskan proses penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
Dirinya menegaskan unsur-unsur untuk menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka sudah terpenuhi.
"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, 4 keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," papar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
• Terganggu Aksi Unjuk Rasa Saat Rekapitulasi Suara, KPU Merasa Seperti Setel Radio Terlalu Kencang