Isu Makar
Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan Setelah Dijadikan Tersangka, Ini Kejanggalan yang Ia Gugat
Melalui Pitra Romadoni, Eggi Sudjana menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019) kemarin.
Argo Yuwono mengungkapkan, enam saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa, sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi Sudjana menjadi tersangka.
"Kemudian penyidik pada Hari Rabu melakukan gelar perkara, artinya menentukan berkaitan tentang status saksi," jelasnya.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," papar Argo Yuwono.
• Ini Pidato Lengkap Eggi Sudjana Soal People Power yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar
Pihaknya mempersilakan Eggi Sudjana untuk melakukan langkah hukum, jika merasa penetapan tersangka dirinya tidak sesuai prosedur.
"Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," ucap Argo Yuwono.
Sebelumnya, Eggi Sudjana menanggapi status tersangka kasus dugaan makar yang menjerat dirinya.
• Ferdinand Hutahaean Setuju Orasi Eggi Sudjana Isyaratkan Makar, tapi Sebaiknya Cukup Ditegur Saja
Ia menyebut, polisi telah melanggar prosedural hukum pidana dalam penetapan tersebut.
“Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu laporan polisi,” kata Eggi Sudjana di sela aksi di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
"Kalau saya betul-betul makar, mestinya saya langsung ditangkap, namanya makar,” sambungnya.
• Eggi Sudjana Jadi Tersangka, BPN: Setiap Protes kepada Pemerintah Diarahkan ke Makar
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, ada tiga kategori untuk menuduh seseorang berbuat makar. Hal itu tertuang dalam pasal 104, 106 dan 107 KUHP.
“Intinya 104 itu adalah membunuh Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 106 itu adalah menggerakkan daerah seluruhnya atau sebagian," jelasnya.
"Yang ke (pasal)-107 adalah menggulingkan pemerintahan yang sah. Mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada,” sambungnya.
• Jengkel Proses Perizinan Investasi Masih Bertele-tele, Jokowi Ancam Lakukan Ini
Eggi Sudjana pun membantah dirinya disebut makar. Sebab, ia menuntut Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi dalam statusnya sebagai capres. Jadi hal itu tidak bisa disebut makar.
“Kalau capres hukumnya sama dengan kita. Setiap orang berkesamaan kedudukannya dalam pemerintah dan hukum tanpa kecuali,” tegas Eggi Sudjana.
Menurut Eggi Sudjana, seruan people power tidak mengandung unsur makar, baginya seruan itu hanya untuk mengkritisi dugaan kecurangan pada Pemilu 2019.
• Pekan Depan Eggi Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar