Isu Makar

Ray Rangkuti: Makar Itu Berat, Enggak Cukup pada Omongan

DIREKTUR Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menanggapi soal maraknya penetapan tersangka menggunakan pasal kasus dugaan makar.

Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) 

DIREKTUR Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menanggapi soal maraknya penetapan tersangka menggunakan pasal kasus dugaan makar.

Terlebih, kepada sejumlah pendukung paslon 02, yakni Kivlan Zein dan Eggi Sudjana.

Meski tak secara spesifik menyebutkan nama keduanya, Ray Rangkuti melihat bahwa penetapan tersangka dengan pasal makar ini tidak tepat.

Prabowo Minta Ratusan Petugas KPPS yang Meninggal Divisum, KPU Nilai Tak Hargai Perasaan Keluarga

"Ini cuma baru pidato biasa, ngomong biasa, sudah dibilang makar. Ini lebih tepatnya ke pasal penghasutan," kata Ray Rangkuti saat menghadiri diskusi bertajuk Kapok Pemilu Serentak di Gado-Gado Boplo, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2019).

Ray Rangkuti pun meminta agar penggunaan pasal makar terhadap tokoh-tokoh yang berorasi ini dihentikan. Dia melihat bahwa makar tak bisa dinilai dari sebuah orasi belaka.

"Makar itu berat, makanya enggak cukup pada omongan. Makar itu tindakan yang pada skala tertentu dapat menjatuhkan presiden atau kekuasaan yang sah," lanjutnya.

Prabowo: Bachtiar Nasir Tidak Salah Sama Sekali, Ini Kriminalisasi Ulama

Lebih dari itu, penggunaan pasal makar ini, Ray Rangkuti menyebut, bakal mengkerangkeng sejumlah aktivis dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Kita begitu mudah mengobral pasal-pasal itu, dan ini menambah tidak kondusif bagi menyelesailan reaksi-reaksi terhadap hasil pemilu seperti yang sekarang ini," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).

Ternyata Bachtiar Nasir Sudah Jadi Tersangka Sejak Awal 2018, Ini Dua Alat Bukti yang Menjeratnya

Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.

Minta Keturunan Arab Jangan Provokator, Prabowo Cs Sebut Hendropriyono Rasis dan Tak Paham Sejarah

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan Zen dan Lieus  Sungkharisma, atas kejadian yang disebut terjadi pada tanggal 26 April 2019 tersebut.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

Sejumlah Pria Misterius Bermotor Kerap Memotret Baliho Prabowo-Sandi di Bekasi, Lalu Pergi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved