Bulan Suci Ramadan
Kisah Shirmah Tak Kuat Puasa dan Umar Melanggar Hubungan Intim, Maka Turunlah Ayat Ini
Mengapa Allah memerintahkan untuk puasa? Lalu kenapa akhirnya diizinkan untuk menggauli para istri di malam hari. Begini jelasnya
Maka Bilal adalah orang pertama yang mengumandangkan azan dengan kalimat tadi.
Lantas Umar bin Al-Khaththab datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh ia (‘Abdullah bin Zaid) telah bermimpi seperti mimpiku, namun ia telah mendahuluiku dalam menyampaikannya.” Inilah periode kedua.
Lantas orang-orang mendatangi salat, Nabi shallallahualaihi wa sallam mendahului sebagian mereka. Ketika itu ada seseorang berisyarat kepada lainnya, “Berapa salat?” Dijawab, “Satu atau dua.”
Lantas dilaksanakanlah salat, kemudian ia masuk pada kaum dengan salat mereka.
Mu’adz kemudian datang lantas berkata, “Aku tidaklah menemui satu periode selamanya melainkan aku melakukannya.” Kata Mu’adz, “Aku menunaikan apa yang telah aku didahului.”
Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendahuluinya.”
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalatnya, ia berkata, “Inilah yang telah dilakukan oleh Mu’adz, maka lakukanlah.” Inilah periode ketiga.
Adapun periode puasa, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtiba di Madinah, beliau puasa setiap bulannya tiga hari.
Kemudian beliau menambah puasa hingga 17 bulan dari Rabiul Awwal sampai Ramadan (Yazid mengatakan 19 bulan dari Rabi’ul Awwal hingga Ramadhan), setiap bulannya tiga hari puasa.
Kemudian beliau juga puasa Asyura (sepuluh Muharram). Kemudian Allah mewajibkan puasa dengan menurunkan ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Hingga ayat,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)