Pencemaran Nama Baik
Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota
Dalam waktu berdekatan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencemarana nama baik di 2 kota
Gus Palsu “Gus Nur” menurut informasi orang di Kampungnya di Probolinggo, adalah orang biasa bukan anak Kyai, apalagi seorang Gus, santri saja bukan (alias tidak pernah mengenyam pendidikan pesantren).
Bahkan waktu di desanya pun ngaji saja tidak pernah, bahkan dia tidak disukai oleh masyarakat sekitarnya, lalu dia akhirnya tidak kuat tinggal didesanya dan pergi entah kemana, selang beberapa tahun, dia muncul di youtube dan bergelar “Gus”.
Menurut informasi yang valid, Sugi Nur Raharja ini dulunya agen MLM, K-Link, terlihat dari pintar bacot, tapi tidak ada isinya.
Kini semakin banyak para masyarakat Awam yang mengundangnya untuk mengisi ceramah, khususnya para TKI Taiwan dan HK. Dan Si Nur ini sekarang Punya Ponpes Tahfidz Alquran.
Bisa dibayangkan betapa hancurnya Syari’at Agung Baginda Nabi Saw dipasrahkan kepada Orang yang Bukan Ahlinya? Karena Kanjeng Nabi Saw sudah mengingatkan kita dengan sabdanya:
ﺍﺫﺍ ﻭﺳﺪﺕ ﺍﻻﻣﺎﻧﺔ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻫﻠﻪ ﻓﺎﻧﺘﻈﺮﻭﺍ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ
Ketika amanah (agama) dipasrahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya.
Orang yang membaca Alquran saja belepotan kok bikin pesantren. Jujur saya kasihan sama para TKI yang sudah menginfaqkan Hartanya pada tempat yang salah. Saya sangat khawatir, Mereka siang malam bekerja, peras keringat tanpa kenal lelah, lalu sebagian uangnya didonasikan untuk ikut menyumbangkan Pesantren Gus Palsu ini.
Bisa dibayangkan bagaimana mengenaskannya nasib para Santri pesantrennya jika seorang Pengasuhnya saja belepotan membaca Alquran.
Sumber : Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Gus Nur Resmi Tersangka Pelanggaran UU ITE, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejari Palu dan dari Tribunmadura.com dengan judul Usai Diduga Hina NU dan Banser, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur akan Menjalani Sidang di PN