Pencemaran Nama Baik

Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota

Dalam waktu berdekatan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencemarana nama baik di 2 kota

Layar tangkap Youtube
Gus Nur 

"Kami hanya berupaya membuktikan di pengadilan saja," jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap Gus Nur.

Menurut Rasmudasati penahanan tidak dilakukan karena Gus Nur masih tersandung perkara yang sama di Jawa Timur.

"Karena itu akan menghambat proses persidangannya di Jawa Timur, itu kenapa sampai Cak Nur tidak ditahan," pungkasnya.

Kasus Surabaya

Sebelumnya tersangka dugaan kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau  Gus Nur dipastikan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dua pekan mendatang, yakni pada hari Kamis (23/5/2019) mendatang.

Hal Ini setelah adanya penetapan jadwal sidang oleh PN Surabaya.

Terkait persidangan ujaran kebencian Gus Nur, Humas PN, Sigit Sutriono membenarkan hal itu.

Sigit menjelaskan, penetapan jadwal sidang perdana kasus Gus Nur sudah keluar. Yaitu tanggal 23 Mei 2019 di PN Surabaya.

Sidang kasus ini dipimpin langsung Hakim Slamet Riadi, dan digelar di Ruang Cakra PN Surabaya,” kata Sigit Sutriyono, Senin, (6/5/2019). 

Gus Nur (kanan) bersama kuasa hukumnya saat menyelesaikan administrasi di Kejari Surabaya, atas pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa, (19/2/2019).
Gus Nur (kanan) bersama kuasa hukumnya saat menyelesaikan administrasi di Kejari Surabaya, atas pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa, (19/2/2019). (TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN)

Sigit menegaskan dalam sidang kasus Gus Nur ini tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka, maupun penjagaan.

Pihaknya menilai jika sidang kasus tersebut akan sama dengan sidang yang dilakukan terdakwa lainnya.

“Tidak ada yang khusus, sama seperti lainnya. Dan kami juga perlakukan sama,” tegasnya.

Dalam perkara ini, masih kata Sigit, terdakwa nantinya tidak ditahan lantaran hukuman yang dijeratkan dibawah lima tahun.

“Sesuai KUHAP, hukuman terdakwa yang dibawah lima tahun tidak dilakukan penahanan jadi terdakwa tidak kami lakukan penahanan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved