Kabar Artis

Tiga Saksi Membeberkan Penangkapan Steve Emmanuel yang Kedapatan Memiliki Kokain Seberat 92,04 Gram

Tiga saksi membeberkan proses penangkapan pesinetron Steve Emmanuel yang diduga memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram di apartemennya.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pesinetron Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan perkara dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019). 

Mencoba Melawan

Saksi ketiga bernama Darisman, kakak laki-laki model cantik Karenina Sunny itu mencoba melawan polisi saat dilakukan penggeledahan di tubuhnya.

"Melawan kayak menaikan tangannya yang terletak di paha ke keatas kepala dengan kasar," ucap Darrisman.

Meski berupaya melawan, petugas terus melakukan penggeledahan di tubuh Steve Emmanuel. Setelah tidak menemukan barang haram di badan Steve, polisi menggeledah kamar tidur pemain sinetron itu.

Aktor Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Aktor Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Saat diamankan polisi, pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010) serta film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini diketahui memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ beserta alat hisapnya.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.

Steve Emmanuel mengaku, barang haram itu adalah sisa 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.

Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved