Kabar Artis

Tiga Saksi Membeberkan Penangkapan Steve Emmanuel yang Kedapatan Memiliki Kokain Seberat 92,04 Gram

Tiga saksi membeberkan proses penangkapan pesinetron Steve Emmanuel yang diduga memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram di apartemennya.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pesinetron Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan perkara dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019). 

Bintang sinetron Steve Emmanuel (35) kembali menjalani persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain.

Sidang lanjutan Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019), dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

JPU membawa tiga saksi bernama Imnul Muilkan, Denny Muhammad, dan Darrisman. Ketiganya adalah anggota kepolisian dari Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri  Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).
Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Imnul Mulkan menjelaskan proses penangkapan Steve Emmanuel di tempat tinggal pemain sinetron ternama itu di Kondomunium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Penangkapan (Steve Emmanuel) dilakukan Jumat malam di lobi Apartemen Kondomunium Kintamani. Saat itu terdakwa turun dari unitnya menuju lobi untuk menemui temannya bernama Matthew yang sudah menunggu. Teman ini ingin menjemput Steve main di malam hari," kata Imnul Mulkan.

Ketika Steve Emmanuel turun dari unit dan berada di lobi kondomunium, Imnul Mulkan bersama enam petugas lainnya dibawah pimpinan AKP Maulana Mukarom segera menangkapnya.

Setelah Dua Kali Mangkir Sidang Narkoba karena Demam, Kini Steve Emmanuel Mengaku Sehat

"Setelah itu kami meminta izin diantarkan ke unit atau kamar terdakwa untuk penggeledahan," ucapnya.

Setelah berada di dalam unit, terdakwa digeledah para saksi dan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

"Saat terdakwa (Steve Emmanuel) ingin buang air kecil di toilet dan diantar petugas, baru ditemukan bullet (alat hisap kokain) di celana terdakwa," jelas Imnul Mulkan.

Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).
Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Didalam bullet, para saksi menemukan sisa-sisa kokain bekas pakai.

"Ketika ditangkap, terdakwa (Steve Emmanuel) baru saja memakai kokain. Saat ditanyakan, terdakwa membenarkannya. Bullet dibuka dan masih ada serbuk yang diduga kokain. Oleh petugas dituangkan di meja dan berisi serbuk diduga kokain," jelasnya.

Setelah itu ditemukan barang bukti lain berupa serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain dalam sebuah botol didalam lemari kamar tamu Steve Emmanuel.

Kronologi Kasus Steve Emmanuel Hingga Dituntut Hukuman Mati

Saat itu Steve Emmanuel mengakui kokain didalam botol itu miliknya.

Saksi kedua, Denny Muhammad, membenarkan kokain didalam botol minuman milik Steve Emmanuel itu.

Denny Muhammad melihat, serbuk putih diduga kokain itu hampir memenuhi botol tersebut.

Mencoba Melawan

Saksi ketiga bernama Darisman, kakak laki-laki model cantik Karenina Sunny itu mencoba melawan polisi saat dilakukan penggeledahan di tubuhnya.

"Melawan kayak menaikan tangannya yang terletak di paha ke keatas kepala dengan kasar," ucap Darrisman.

Meski berupaya melawan, petugas terus melakukan penggeledahan di tubuh Steve Emmanuel. Setelah tidak menemukan barang haram di badan Steve, polisi menggeledah kamar tidur pemain sinetron itu.

Aktor Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Aktor Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Saat diamankan polisi, pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010) serta film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini diketahui memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ beserta alat hisapnya.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.

Steve Emmanuel mengaku, barang haram itu adalah sisa 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.

Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved