Isu Makar

Ferdinand Hutahaean Setuju Orasi Eggi Sudjana Isyaratkan Makar, tapi Sebaiknya Cukup Ditegur Saja

Ferdinand Hutahaean menyarankan kepolisian untuk tidak langsung melakukan tindakan hukum terhadap Eggi Sudjana.

Kompas.com
Eggi Sudjana 

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 24 April 2019.

Eggi Sudjana disangkakan Undang-undang ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dewi mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi Sudjana mengajak orang untuk menggelar people power.

Sutopo Purwo Nugroho Ungkap Menu Sahur di Hari Pertama Ramadan, Katanya Bikin Ngantuk di Siang Hari

Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April, atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.

"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di WhatsApp grup yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).

Dinilai pengaruhi stabilitas keamanan Dewi menilai, pernyataan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan Indonesia.

Ini Tiga Lokasi yang Ditawarkan Gubernur Kalimantan Tengah kepada Jokowi Sebagai Ibu Kota Baru

Selain itu, pernyataan tersebut dinilai bisa mempengaruhi masyarakat yang tidak paham politik.

Tak Direspons Eggi Sudjana 

Dewi mengaku telah mencoba mengonfirmasi kepada Eggi Sudjana terkait pernyataannya tentang people power.

Namun, Eggi Sudjana tak merespons pesan yang dikirim Dewi.

Oleh karena itu, Dewi melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.

Heboh Penemuan Formulir C1 Asal Kabupaten Boyolali Saat Razia Lalu Lintas, Begini Respons KPU

Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tak mengikuti saran Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, untuk mengerahkan massa dalam menyikapi kecurangan Pilpres 2019.

Jimly Asshiddiqie menyarankan Prabowo Subianto menempuh jalur hukum jika merasa dicurangi.

Fahri Hamzah Baru Tahu Real Count KPU Tak Diatur Undang-undang, Ia Takutkan Ini Jika Tidak Ditutup

"Kalau misal ada keberatan, tempuh jalur resmi. Jangan seperti yang dibayangkan oleh Pak Amien Rais gitu," ujar Jimly Asshiddiqie saat ditemui di rumah dinas Wakil Presiden, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved