Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa
Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 226/Kpts-II/1990, tanggal 8 Mei 1990, kawasan Hutan Gunung Papandayan ditetapkan sebagai Cagar Alam (6.807 hektar) dan Taman Wisata Alam (225 hektar).
Sementara, dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.984/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Guntur-Papandayan yang terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Jawa Barat disebutkan, KPHK Guntur-Papandayan memiliki luasan sekitar 15.318 hektar.
Luasan tersebut mencakup TWA Gunung Guntur (250 hektar), TWA Gunung Papandayan (225 hektar), Cagar Alam Gunung Papandayan (6.807 hektar), TWA Kawah Kamojang (500 hektar), dan Cagar Alam Kawah Kamojang (7.536 hektar).
Khusus TWA Gunung Papandayan, pengelolaannya saat ini diberikan kepada PT. Asri Indah Lestari. Berdasarkan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (An. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) No. 1/1/IUPSWA/PMDN/2016, izin usaha pemanfaatan sarana wisata alam (IUPSWA) telah diberikan dengan wilayah kelola seluas 92,87 hektar.