Bom Bali I

Harga Lahan Eks Sari Club Disepakati BPPA dan Pemilik Rp 7 Miliar per Are, Rencana Restoran Batal

Harga Lahan Eks Sari Club Disepakati BPPA dan Pemilik Rp 7 Miliar per Are, Rencana Restoran Batal

Tribun Bali/Rizal Fanany
Pemangku melakukan upacara persembahyangan Ngeruak Karang di areal bekas Sari Club yang rencananya akan dibangun sebuah restoran lantai lima dan monumen di Jalan Legian, Kuta, Badung, Minggu (28/4/2019). 

Menurutnya hanya dilakukan dua pembahasan, yakni harga dan kompensasi.

"Nanti untuk permasalahan selanjutnya kan akan dilakukan pertemuan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Perdana Menteri Australia Scott Morrison melalui media sosialnya memprotes rencana pembangunan restoran di lokasi peledakan bom Bali yakni eks Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.

Atas hal ini Pemkab Badung berdalih jika pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan lantaran lokasi itu milik perseorangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) I Made Agus Aryawan mengatakan, pemerintah kabupaten Badung sifatnya melayani, semasih tidak melanggar peraturan.

Tanah bekas peledakan bom Bali yakni eks Sari Club itu merupakan tanah milik perseorangan.

“Pertama tanah itu milik private bukan milik publik. Jadi melekat di dalamnya pemilik tanah untuk kewajiban di dalamnya seperti surat membayar pajak, atau Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sehingga pemilik tanah mempunyai hak untuk memanfaatkan tanahnya itu,” ujarnya Jumat (26/4/2019).

Menurutnya, tidak ada masalah ketika pemilik tanah ingin memanfaatkan tanahnya tersebut, yang jelas kata Agus Aryawan, tidak melanggar aturan yang berlaku, seperti tata ruang, aturan bangunan.

“Jika yang bersangkutan ingin memanfaatkan tanahnya sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menerbitkan izinnya. Jika itu dilarang, sama saja kayak tidak memberlalukan dengan tidak adil,” tambahnya.

Jika pemilik tanah dilarang memanfaatkan tanahnya tersebut, sama saja dengan tidak memberikan hak-hak perdata pemilik tanah.

Disinggung mengenai pembangunannya, pihaknya mengaku rencananya akan di bangun restoran, sesuai dengan permohonan izin.

Bahkan izin mendirikan bangunan sudah keluar Desember 2018.

Namun sayang Made Agus Aryawan mengaku tidak memegang data ketika ditanya terkait pemilikan tanah tersebut.

“Untuk ketinggian bangunan, selama tidak lebih dari 15 meter itu tetap diizinkan,” lalu bagaimana jika ada yang keberatan?

“Kalau ada pihak yang keberatan itu di luar kewenangan kami, yang jelas kalau ada pihak yang bermaksud mengelola lahan tersebut tentu itu urusan antara pemilik dan yang ingin mengelola. Bahkan tidak ada masalah jika orang lain yang ingin mengelaolanya, sepanjang pemilik memberikan,” paparnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved